NARAWARTA.COM — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin usaha terhadap 95 korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Instruksi disampaikan dalam rapat terbatas hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, yang juga membahas penyelidikan unsur pidana bagi perusahaan pelanggar. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi korporasi yang kembali melanggar meski sebelumnya telah dikenai sanksi.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Agenda utama rapat menyoroti laporan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kebakaran yang disengaja dan dugaan pelanggaran oleh puluhan korporasi.
Dalam laporan tersebut, Kapolri menyebut lebih dari 95 korporasi melanggar aturan terkait karhutla. Prabowo meminta laporan itu diverifikasi lebih dulu sebelum penindakan dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Ancaman Cabut Izin bagi Pelanggar Berulang
Prabowo menegaskan korporasi yang sudah pernah diberi sanksi pada tahun-tahun sebelumnya namun kembali melanggar tidak akan mendapat toleransi. Menurutnya, pencabutan izin menjadi langkah yang harus diambil setelah verifikasi membuktikan tanggung jawab perusahaan.
"Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar, kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya," tegas Prabowo.
Kepala negara meminta proses pencabutan izin dilakukan dalam waktu dekat. Ia menekankan tidak perlu ada pertimbangan lain bila perusahaan sudah jelas terbukti bertanggung jawab atas kebakaran lahan.
"Akan kita lakukan dalam waktu dekat, saya minta tidak usah lagi ada macam-macam kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang," lanjutnya.
Kapolri Diminta All Out Selidiki Unsur Pidana
Selain sanksi administratif, Prabowo menginstruksikan Kapolri mengerahkan seluruh jajaran untuk mendalami dugaan pelanggaran secara menyeluruh. Penyelidikan pidana tetap berjalan meski izin usaha korporasi telah dicabut.
"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini," ujar Prabowo.
Instruksi ini memperluas cakupan penindakan dari sekadar sanksi perizinan menjadi proses hukum pidana. Bagi pelaku usaha di sektor perkebunan dan kehutanan, aturan ini menjadi sinyal bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar berisiko pada pencabutan izin sekaligus tuntutan pidana.
Pencegahan Lewat Pengolahan Lahan Tanpa Bakar
Pemerintah diminta memperkuat pencegahan karhutla melalui pengolahan lahan tanpa bakar, penyediaan peralatan, dan pendampingan bagi masyarakat. Prabowo juga melarang peraturan daerah yang mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan izin kepala daerah.
Larangan itu menutup celah legalisasi pembakaran lahan yang selama ini diatur lewat perizinan daerah. Pemerintah menilai praktik tersebut berkontribusi pada munculnya titik api berulang di sejumlah wilayah.
Kesiapsiagaan Masih Diperlukan 1,5 Bulan ke Depan
Prabowo meminta kesiapsiagaan penanganan karhutla dipertahankan karena kondisi sekitar satu setengah bulan ke depan masih dinilai rawan. Ia menekankan penanganan saat ini harus menjadi evaluasi untuk memperkuat sistem mitigasi dan pencegahan pada masa mendatang.
"Kita harus punya stamina, ketahanan, tadi sudah dilaporkan satu setengah bulan ke depan masih cukup rawan, tapi kita sekarang akan mencari langkah-langkah solusi menyeluruh," kata Prabowo.
Menurutnya, pengalaman penanganan tahun ini menjadi dasar perbaikan sistem ke depan. "Ini juga mengingatkan kita bahwa persiapan kita harus lebih masif, dan penanganan-penanganan yang akan datang saya yakin akan lebih baik dari pengalaman kita sekarang. Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan," tegasnya.
Bagi investor di sektor kehutanan dan perkebunan, kepastian penegakan aturan ini menjadi faktor yang perlu dicermati. Korporasi dengan rekam jejak pelanggaran karhutla berpotensi menghadapi risiko pencabutan izin sekaligus proses pidana yang berjalan paralel.