Pencarian

Aturan Ganjil Genap BBM Subsidi Makassar Berlaku, Cek Batas Beli dan Jam Operasional

Selasa, 15 September 2026 • 16:37:01 WIB
Aturan Ganjil Genap BBM Subsidi Makassar Berlaku, Cek Batas Beli dan Jam Operasional
Petugas SPBU melayani pengisian BBM bersubsidi sesuai aturan ganjil genap pelat nomor di Makassar.

NARAWARTA.COM — Aturan baru mengenai tata cara pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kini berlaku efektif di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kota Makassar. Keputusan yang dikeluarkan pemerintah daerah ini mencakup tiga aspek utama: kesesuaian pelat nomor dengan tanggal, batas maksimal nominal pembelian, serta jadwal pelayanan khusus untuk kendaraan angkutan besar.

Masyarakat diimbau memperhatikan detail teknis sebelum menuju SPBU guna menghindari penolakan oleh petugas. Ketentuan ini bukan sekadar imbauan, melainkan prosedur operasional standar yang harus dipatuhi demi kelancaran distribusi energi subsidi.

Pembatasan Hari Berdasarkan Nomor Pelat

Konsumen wajib mencocokkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal saat melakukan pengisian. Sistem ini dirancang untuk memecah kepadatan antrean di hari-hari tertentu.

  • Tanggal Ganjil: Hanya melayani kendaraan dengan pelat berakhiran angka 1, 3, 5, 7, dan 9.
  • Tanggal Genap: Hanya melayani kendaraan dengan pelat berakhiran angka 0, 2, 4, 6, dan 8.

Selain itu, terdapat syarat fisik kendaraan yang harus dipenuhi. Sebelum memasuki area antrean, pengendara perlu memastikan indikator bahan bakar berada pada posisi satu bar atau di bawahnya. Kendaraan dengan tangki yang masih menunjukkan kondisi penuh berpotensi tidak dilayani oleh petugas SPBU karena dianggap belum membutuhkan pengisian segera.

Batas Maksimal Pembelian per Jenis Kendaraan

Pemerintah juga menetapkan plafon pembelian harian berdasarkan kategori kendaraan. Langkah ini diambil untuk mencegah penimbunan atau penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Jenis Kendaraan Batas Maksimal per Pengisian
Sepeda Motor Rp50.000
Mobil Pribadi Rp300.000

Petugas akan membatasi volume pengisian sesuai nominal tersebut. Jika konsumen mencoba mengisi melebihi batas, permintaan kemungkinan besar akan ditolak di titik pembayaran.

Jam Operasional Khusus Truk dan Bus

Kendaraan angkutan berat seperti truk dan bus yang menggunakan Solar subsidi memiliki jadwal pelayanan terpisah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di siang hari akibat aktivitas bongkar muat dan pengisian bahan bakar.

Pengisian BBM subsidi untuk kendaraan besar ini hanya dilayani pada pukul 21.00 WITA hingga 06.00 WITA. Di luar jam tersebut, petugas SPBU tidak akan melayani permintaan pengisian Solar untuk jenis kendaraan ini.

Pengecualian bagi Pengemudi Ojek Online

Sebagai kelompok pekerja transportasi yang bergantung pada mobilitas tinggi sepanjang hari, pengemudi ojek online (ojol) diberikan keringanan. Mereka tidak dikenakan aturan ganjil-genap pelat nomor.

Namun, akses khusus ini disertai syarat verifikasi identitas yang ketat. Pengemudi wajib mengenakan atribut resmi dari perusahaan aplikator, berupa jaket dan helm, serta menunjukkan aplikasi driver yang masih aktif kepada petugas SPBU saat hendak mengisi bahan bakar.

Keberadaan aplikasi yang aktif berfungsi sebagai bukti bahwa pengguna benar-benar sedang bekerja sebagai mitra transportasi online, bukan sekadar warga biasa yang mencari celah aturan.

Langkah Persiapan Sebelum ke SPBU

Agar proses pengisian berjalan lancar tanpa hambatan, masyarakat disarankan melakukan persiapan mandiri di rumah. Periksa kembali tanggal hari ini dan cocokkan dengan digit terakhir pelat kendaraan Anda.

Pastikan pula tangki bensin sudah mendekati kosong sesuai ketentuan indikator. Bagi pengemudi ojol, jangan lupa membawa perangkat ponsel dengan aplikasi yang terbuka dan siap ditampilkan. Ketidaksiapan dokumen atau ketidaksesuaian data dapat menyebabkan penolakan layanan di tempat.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kebijakan energi di tingkat nasional maupun lokal dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pemerintah Kota Makassar. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap informasi hoaks terkait perubahan aturan mendadak yang tidak berasal dari sumber resmi.

Sumber: sulawesi.bisnis.com

Follow narawarta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks