NARAWARTA.COM — Badan Pengaturan BUMN dan Danantara memerintahkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk segera menuntaskan kewajiban serah terima 2.400 unit properti LRT City yang tertahan. Instruksi ini muncul setelah data internal menunjukkan baru 3.000 dari total 5.400 unit yang dipasarkan telah diserahkan ke pembeli. Keputusan ini diambil demi melindungi hak konsumen, khususnya mereka yang membeli rumah pertama, dari kerugian akibat kesalahan internal perusahaan.
Titik terang bagi ribuan calon penghuni. Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, secara tegas menginstruksikan manajemen Adhi Karya untuk menyelesaikan masalah proyek tersebut tanpa merugikan masyarakat. Ia menekankan bahwa ketidakpastian status hunian tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada warga yang telah memenuhi kewajiban pembayaran.
Kesalahan Internal Tidak Boleh Jadi Beban Pembeli
Dony menegaskan prinsip utama dalam penyelesaian kasus ini adalah perlindungan konsumen. Menurutnya, pembeli tidak memiliki andil atas kendala teknis atau administratif yang terjadi di sisi pengembang. Situasi ini dinilai sangat krusial mengingat banyak pembeli merupakan keluarga muda atau individu yang membeli rumah pertama mereka dengan tabungan seumur hidup.
"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal," ujar Dony di Jakarta, Selasa (15/9).
Opsi Lanjut Bangun atau Kembalikan Dana
Guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak, Danantara kini mempertimbangkan dua skema penyelesaian utama: melanjutkan proses konstruksi hingga tuntas atau melakukan pengembalian dana (refund). Untuk menentukan mana yang paling tepat, Adhi Karya diwajibkan menyusun analisis biaya serta rencana bisnis yang komprehensif dan terukur.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) turut dilibatkan dalam diskusi bersama perwakilan pembeli. Menteri PKP Maruarar Sirait hadir dalam pertemuan tersebut untuk mencari formula terbaik agar setiap keputusan memiliki landasan finansial yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Bagaimana pun kan ini harus diselesaikan. Tidak mungkin apa nanti merugikan konsumen kita kan. Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun," kata Dony menambahkan.
Kawal Tuntas Hingga Kepastian Hukum Terpenuhi
Badan Pengaturan BUMN dan Danantara berkomitmen mengawal kasus ini sampai ada solusi final. Dony menolak keras opsi membiarkan proyek mangkrak tanpa kejelasan status bagi pemilik unit. Baginya, instruksi ini bersifat mutlak demi memberikan kepastian hukum dan hak ekonomi kepada masyarakat.
"Itu harus diselesaikan itu instruksi dari saya, mau ini dibayarkan, di-refund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarkan mangkrak, begitu," tegasnya.
Langkah cepat ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap proyek properti berbasis transportasi umum (transit-oriented development) yang dikembangkan oleh badan usaha milik negara. Dengan angka 2.400 unit yang masih menggantung, kecepatan eksekusi keputusan menjadi kunci utama mencegah eskalasi protes dari para konsumen.