NARAWARTA.COM — Maroef Sjamsoeddin mengungkap penyebab insiden tersebut saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Selasa (15/9/2026). Ia menjelaskan bahwa kegiatan jasa pertambangan masih terus berjalan meskipun alokasi anggaran operasional perusahaan pelat merah itu di wilayah Belitung sudah terpakai seluruhnya.
Kegagalan Pembayaran Picu Keresahan Sosial
Situasi ini menciptakan ketimpangan antara aktivitas lapangan dengan kemampuan finansial korporasi. Akibatnya, pembayaran kepada masyarakat yang terlibat dalam rantai pasok jasa pertambangan tidak dapat terlaksana sesuai jadwal.
"Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana," kata Maroef di hadapan anggota dewan.
Habisnya kuota RKAB membuat ruang gerak manajemen untuk mencairkan dana menjadi terbatas. Kondisi ini memicu reaksi keras dari warga setempat hingga berujung pada tindakan anarkis terhadap aset negara berupa kantor operasional.
Pemerintah Terbitkan Perpres Baru sebagai Solusi
Untuk meredam konflik dan memperbaiki tata kelola, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026. Regulasi anyar ini menjadi landasan hukum bagi PT Timah untuk melakukan pembenahan sistematis di sektor pertambangan timah.
MIND ID bersama PT Timah Tbk kini berkoordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Langkah strategis ini bertujuan memastikan operasi bisnis kembali berjalan lancar tanpa mengabaikan hak-hak warga.
Aturan Main Produksi di Atas Kuota
Beleid tersebut mengatur sejumlah ketentuan krusial terkait perbaikan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Salah satu poin penting adalah mekanisme perolehan komoditas timah dari luar area WIUP resmi milik PT Timah.
Perpres ini juga memberikan lampu hijau bagi produksi di atas kuota RKAB selama masa transisi perbaikan tata kelola berlangsung. Kebijakan khusus ini diterapkan secara selektif untuk wilayah Belitung guna menjaga stabilitas ekonomi lokal.
"Melalui upaya ini, kegiatan operasi komoditas timah akan dilakukan dengan berlandaskan peraturan dan tata kelola yang baik sehingga menjadi kegiatan usaha yang manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak," ujar Maroef menegaskan tujuan akhir dari kebijakan tersebut.