NARAWARTA.COM — Pengadilan Tinggi Militer Jakarta memangkas hukuman penjara sekaligus membatalkan sanksi pemecatan dinas militer terhadap dua prajurit TNI yang terbukti menyiramkan air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salinan amar putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer pada Sabtu (5/9/2026).
Putusan banding itu mengubah ketetapan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang diketok pada 10 Juni 2026. Majelis hakim tingkat kedua memutuskan untuk memperingan sanksi bagi Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, dua eksekutor utama di lapangan.
Pemotongan Masa Tahanan Dua Terdakwa Utama
Melalui putusan tingkat banding ini, masa pidana badan Serda Edi Sudarko berkurang dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono yang sebelumnya diganjar 2 tahun 6 bulan penjara kini hukumannya disunat menjadi 2 tahun.
Keringanan tersebut tidak berlaku bagi dua terdakwa lainnya dalam berkas yang sama. Majelis hakim memilih menguatkan putusan tingkat pertama untuk Kapten Nandala Dwi Prasetya dengan hukuman 2 tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka yang tetap menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sanksi Pemecatan Dinas Militer Dianulir
Perubahan paling mendasar terletak pada hilangnya hukuman tambahan berupa pemecatan dari korps militer untuk Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto. Sebelumnya, hakim peradilan tingkat pertama secara tegas menyatakan kedua prajurit tersebut tidak pantas lagi dipertahankan bertugas di institusi TNI karena mencoreng citra militer dan bertindak arogan.
Pada persidangan tingkat pertama, majelis membeberkan bahwa penyerangan terencana itu mengakibatkan Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 20 persen serta kerusakan penglihatan permanen yang membuatnya tak bisa lagi membaca. Budhi terbukti bertindak sebagai peracik cairan kimia berbahaya sekaligus pihak yang berinisiatif melakukan penyiraman, sedangkan Edi berperan memprovokasi rekan-rekannya.
Adapun Nandala selaku perwira terbukti tidak menghentikan rencana kejahatan itu dan justru ikut menyusun siasat bersama Sami untuk melacak keberadaan Andrie Yunus. Seluruh terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kecaman Tim Advokasi Korban
Pengurangan sanksi pidana dan pembatalan status pemecatan dinas tersebut menuai protes keras dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Kelompok pendamping hukum ini menilai peradilan tingkat banding telah mengabaikan penderitaan berat yang ditanggung korban seumur hidupnya.
"Putusan Dilmilti II Jakarta tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar +20 persen. Putusan yang dijatuhkan semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan," tulis TAUD dalam rilis resminya di laman KontraS, Sabtu (5/9).
TAUD turut menyoroti konstruksi amar putusan yang dinilai sarat kejanggalan yuridis. Mereka mempertanyakan ketiadaan ketegasan status hukuman tambahan, mengingat hakim hanya mencantumkan perubahan pada pidana pokok tanpa merinci kedudukan putusan pemecatan yang sebelumnya telah dijatuhkan.