NARAWARTA.COM — PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) menandatangani nota kesepahaman akuisisi PT Quanta Tunas Abadi (HIGEN) melalui anak usahanya, PT Repower Global Sinergitama (RGST), pada 6 Oktober 2026. Langkah ini membuka jalan bagi emiten infrastruktur digital tersebut untuk masuk ke bisnis managed service, infrastruktur teknologi informasi, internet, dan data center. Transaksi masih bersifat non-binding sehingga kepastiannya bergantung pada uji tuntas dan persetujuan otoritas terkait.
Direktur sekaligus Corporate Secretary REAL, Sjafardamsah, menyatakan MoU tersebut menjadi dasar bagi kedua pihak untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam pengembangan usaha di bidang managed service, infrastruktur teknologi informasi, internet, dan data center.
"Pada tanggal 06 Oktober 2026, entitas anak terkendali Perseroan, yaitu RGST, telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan HIGEN mengenai persiapan akuisisi dalam rangka pengembangan usaha RGST di bidang Managed Service, Infrastruktur Teknologi Informasi, Internet dan Data Center," ujar Sjafardamsah dalam keterangannya.
Transformasi Bisnis REAL ke Sektor Infrastruktur Digital
Penandatanganan MoU ini menandai dimulainya transformasi bisnis REAL. Perseroan membuka peluang strategis melalui RGST untuk melakukan pengembangan dan perluasan ekspansi bisnis di bidang infrastruktur teknologi informasi, internet, dan data center.
Langkah ini menempatkan REAL pada jalur bisnis yang berbeda dari sebelumnya. Sektor data center dan infrastruktur TI tengah tumbuh pesat seiring meningkatnya kebutuhan komputasi awan dan konektivitas digital di Indonesia.
MoU antara RGST dan HIGEN menjadi landasan awal. Kedua pihak akan membahas langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk merealisasikan rencana pengembangan usaha tersebut.
MoU Bersifat Non-Binding, Bergantung Uji Tuntas dan Persetujuan Otoritas
Nota Kesepahaman antara RGST dan HIGEN bersifat tidak mengikat (non-binding) dan non-eksklusivitas. Artinya, kedua pihak masih perlu melakukan diskusi lebih lanjut sebelum mencapai kesepakatan final.
Kepastian terlaksananya transaksi ini bergantung pada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pelaksanaan uji tuntas (due diligence) terhadap HIGEN. Kedua, pemenuhan persyaratan internal masing-masing pihak.
Ketiga, penandatanganan perjanjian definitif antara RGST dan HIGEN. Keempat, persetujuan dari otoritas terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arti MoU bagi Investor dan Pasar
Bagi investor, penandatanganan MoU ini menjadi sinyal awal arah bisnis REAL ke depan. Namun karena statusnya masih non-binding, transaksi belum memberikan dampak langsung terhadap kinerja keuangan perseroan.
Pasar biasanya mencermati perkembangan lanjutan, terutama hasil uji tuntas dan penandatanganan perjanjian definitif. Kedua tahapan tersebut menjadi penentu apakah akuisisi HIGEN benar-benar terealisasi.
Jika terealisasi, RGST berpotensi memperluas portofolio usaha di sektor yang sedang tumbuh. Sektor data center dan infrastruktur TI menjadi salah satu area yang banyak dilirik emiten digital seiring percepatan transformasi digital di Indonesia.
REAL melalui RGST juga membuka ruang kemitraan strategis dengan HIGEN. Kedua pihak akan mengeksplorasi peluang usaha di bidang managed service, internet, dan data center yang saling melengkapi.
Tahapan Selanjutnya yang Perlu Dicermati
Proses akuisisi ini masih berada di tahap awal. Setelah MoU, langkah berikutnya adalah uji tuntas yang akan menilai kelayakan HIGEN dari sisi keuangan, operasional, dan legal.
Jika uji tuntas berjalan lancar, kedua pihak dapat melanjutkan ke penandatanganan perjanjian definitif. Perjanjian inilah yang akan mengikat secara hukum dan memuat detail transaksi, termasuk nilai akuisisi dan struktur pembayaran.
Persetujuan otoritas menjadi syarat terakhir sebelum transaksi dapat dieksekusi. Tanpa persetujuan tersebut, akuisisi tidak dapat dilanjutkan meski kedua pihak telah mencapai kesepakatan.
Hingga keterangan resmi ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai nilai transaksi, jadwal penyelesaian, maupun struktur kepemilikan pasca-akuisisi. Investor disarankan mencermati keterbukaan informasi lanjutan dari perseroan.