Pencarian

PKH dan BPNT Tahap III 2026 Cair, Penerima Dapat Rp 600.000

Jumat, 25 September 2026 • 07:02:31 WIB
PKH dan BPNT Tahap III 2026 Cair, Penerima Dapat Rp 600.000
KPM menerima bantuan PKH dan BPNT tahap III 2026 yang disalurkan Kementerian Sosial.

NARAWARTA.COM — Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III 2026 telah cair sejak 20 Juli 2026 untuk periode Juli–September. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menerima, dengan nominal berbeda sesuai kategori. Cek status Anda di cekbansos.kemensos.go.id sebelum mencairkan.

Kementerian Sosial menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap III 2026 untuk periode Juli hingga September. PKH diatur melalui Permensos No. 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harga. Per 6 Agustus 2026, penyaluran PKH telah menjangkau lebih dari 7 juta KPM, sedangkan BPNT lebih dari 12 juta KPM.

PKH adalah program bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan. BPNT dikembangkan menjadi Program Sembako dan diberikan kepada keluarga berpenghasilan rendah. Pemerintah menggunakan DTSEN sebagai landasan data penerima.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahap III

Nominal PKH tahap III berbeda sesuai kategori penerima. Ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000, anak usia 0–6 tahun Rp750.000, anak SD/sederajat Rp225.000, anak SMP/sederajat Rp375.000, dan anak SMA/sederajat Rp500.000.

Penyandang disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas masing-masing menerima Rp600.000. Sementara itu, nominal BPNT ditetapkan Rp200.000 per bulan pada 2026. Karena tahap III mencakup Juli, Agustus, dan September, KPM menerima total Rp600.000.

Syarat Penerima PKH dan BPNT

Penerima PKH berasal dari keluarga miskin dan rentan dengan kriteria berikut:

  • Ibu hamil atau menyusui
  • Anak usia 0–6 tahun
  • Anak sekolah jenjang SD hingga SMA atau sederajat
  • Penyandang disabilitas berat
  • Berusia 60 tahun ke atas

Bantuan BPNT diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam data kesejahteraan pemerintah. Masyarakat juga dapat mengusulkan penerima PKH dan BPNT dengan syarat calon penerima berasal dari keluarga desil 1 sampai 4 atau 40% terbawah.

Cara Cek Status Penerima

KPM dapat memeriksa status penerima bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Pastikan semua data penerima sesuai dengan yang tercatat di pemerintah.

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data wilayah dan identitas sesuai KTP
  3. Periksa status penyaluran bantuan Anda

Cara Mencairkan PKH Tahap III

Dana PKH disalurkan ke rekening KPM dan dapat ditarik menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ataupun bank. Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, agen bank, atau kantor cabang/unit bank.

Jika pencairan melalui PT Pos Indonesia, KPM harus mengambil bantuan di kantor pos sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan. Bagi penerima dengan keterbatasan akses, penyaluran dilakukan melalui komunitas atau langsung ke rumah.

Cara Mencairkan BPNT Tahap III

Jika BPNT disalurkan melalui KKS, bantuan masuk ke rekening penerima pada bank penyalur. KPM dapat menggunakan bantuan sesuai ketentuan program untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Jika penyaluran melalui PT Pos Indonesia, KPM perlu mengikuti jadwal dan lokasi yang ditentukan. Pencairan dapat dilakukan di kantor pos atau lokasi komunitas seperti kelurahan. Bawa identitas yang diminta dan jangan memberikan PIN, OTP, atau data perbankan kepada pihak yang tidak berwenang.

Informasi lengkap mengenai jadwal dan bank penyalur dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Sosial. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan calo atau pungutan liar dalam proses pencairan bansos.

Sumber: kabar24.bisnis.com

Follow narawarta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks