Pencarian

Cara Daftar Bansos Mandiri via Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Cek Syaratnya

Senin, 21 September 2026 • 07:43:01 WIB
Cara Daftar Bansos Mandiri via Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Cek Syaratnya
Warga menunjukkan aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk mengajukan usulan penerima bantuan sosial secara mandiri.

NARAWARTA.COM — Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial tetapi belum tercatat dalam data pemerintah kini bisa mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Mekanisme ini menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan terbuka bagi warga yang memenuhi kriteria, dengan syarat utama data kependudukan harus valid. Usulan yang masuk tidak otomatis disetujui, karena tetap melewati verifikasi dan validasi pemerintah.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos agar masyarakat dapat mendaftarkan diri atau orang lain sebagai calon penerima bantuan sosial. Mekanisme ini terhubung dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data yang dipakai pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada September 2026 menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026. Angka itu menunjukkan jalur usul mandiri cukup diminati, meski tidak menjamin setiap pengusul langsung lolos sebagai penerima.

Besaran Bantuan dan Program yang Bisa Diusulkan

Bahan resmi Cek Bansos tidak merinci nominal bantuan per program dalam mekanisme usul mandiri ini. Yang diatur adalah jalur pengusulan berdasarkan tingkat desil dalam DTSEN.

Desil 1 sampai 4, atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Untuk informasi nominal dan jadwal pencairan tiap program, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kemensos.

Syarat Penerima yang Perlu Dipenuhi

Pengusulan mandiri terbuka bagi warga yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan tetapi belum tercatat dalam data pemerintah. Beberapa hal yang perlu disiapkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • KTP sesuai dokumen kependudukan
  • Kondisi ekonomi riil yang sesuai dengan data yang diusulkan

Data yang dimasukkan harus sesuai dokumen kependudukan dan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian data bisa membuat usulan gagal diproses dalam pemutakhiran DTSEN.

Cara Cek Status dan Ajukan Usul Lewat Aplikasi

Pengusulan dapat dilakukan melalui fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos. Masyarakat perlu membuat akun terlebih dahulu sebelum mengajukan. Berikut langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos
  2. Buat akun dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan, termasuk NIK, nomor KK, dan KTP
  3. Masuk menggunakan akun yang telah dibuat setelah proses verifikasi selesai
  4. Pilih menu Daftar Usulan atau fitur Usul
  5. Masukkan data calon penerima, baik diri sendiri maupun orang lain yang dinilai layak
  6. Periksa seluruh informasi, lalu kirim usulan melalui aplikasi

Data yang terkirim akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Ajukan Perubahan Desil jika Data Tidak Sesuai

Masyarakat yang merasa tingkat kesejahteraannya dalam DTSEN tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran data. Situs resmi Cek Bansos menyebut desil bersifat dinamis.

Pembaruan dapat diajukan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, maupun lewat aplikasi Cek Bansos. Setelah itu, desil akan dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala.

Pengajuan Tidak Otomatis Dapat Bansos

Usulan melalui aplikasi tidak berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. Kemensos menyatakan mekanisme usul dan sanggah merupakan bagian dari proses pemutakhiran DTSEN, dan usulan yang masuk tetap harus melalui verifikasi serta validasi sesuai ketentuan pemerintah.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan informasi yang disampaikan dalam pengajuan benar dan sesuai kondisi ekonomi sebenarnya. Setelah pengajuan dilakukan, status data dapat dipantau melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Jalur Alternatif lewat Desa atau Kelurahan

Bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi, pengusulan juga dapat dilakukan melalui jalur formal. Warga dapat mendatangi perangkat desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk menyampaikan usulan dan melakukan pemutakhiran data.

Data penerima dan tingkat desil dapat berubah seiring proses pemutakhiran dan verifikasi yang dilakukan pemerintah. Masyarakat disarankan memantau perkembangan status secara berkala melalui kanal resmi.

Untuk pengaduan atau kendala terkait bansos, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Kemensos. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan imbalan uang, karena pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos tidak dipungut biaya.

Sumber: jabar.antaranews.com

Follow narawarta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks