NARAWARTA.COM — Bursa Efek Indonesia memastikan independensinya tetap terjaga meski Badan Pengelola Investasi Danantara berencana menggenggam 40,12% saham bursa melalui skema right issue. Kepemilikan saham jumbo itu muncul dari proses demutualisasi yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan disebut tengah memfinalisasi aturan yang membatasi intervensi pemegang saham terhadap pengurus bursa.
Jakarta — Rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) masuk sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) membawa konsekuensi besar bagi tata kelola bursa. Danantara diproyeksikan menggenggam 69 lembar saham atau setara 40,12% BEI setelah demutualisasi lewat skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue.
Angka itu tertuang dalam dokumen yang diterima awak media. Porsi tersebut membuat Danantara menjadi pemegang saham terbesar kedua setelah para Anggota Bursa (AB), yang akan menguasai 88 lembar atau 51,16% saham.
Sisa kepemilikan terbagi ke non-anggota bursa sebesar 4 lembar atau 2,32%, serta saham treasuri 11 lembar atau 6,40%. Harga nominal saham BEI dipatok Rp 7.500.000.000 per lembar dan bersifat tetap, baik sebelum maupun sesudah right issue.
Independensi Bursa Jadi Taruhan
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menegaskan independensi bursa merupakan pesan utama dalam aturan demutualisasi yang tengah disiapkan OJK. Menurut dia, regulator tidak akan membiarkan masuknya pemegang saham baru mengganggu netralitas pengelola bursa.
"Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demut ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi Bursa," kata Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Iding menjelaskan, Peraturan OJK (POJK) soal demutualisasi juga memuat larangan intervensi pemegang saham terhadap pengurus BEI. Pengaturan tidak berhenti di situ, karena POJK lain turut mengatur struktur direksi hingga anggaran bursa.
"Independensinya gimana? ya itu pasti akan diatur oleh OJK, bukan hanya POJK demut tapi POJK yang lain juga akan mengatur, misalnya direksinya seperti apa, anggaranya diatur oleh OJK, pokoknya OJK akan mengatur sedemikian rupa sehingga independensi bursa tetap terjaga," tegasnya.
Batas Kepemilikan dan Tahap Finalisasi Aturan
POJK yang disiapkan juga membatasi porsi saham pemegang saham baru. Mengacu draf yang sudah dikonsultasikan ke publik, kepemilikan maksimal ditetapkan 5%, sementara kepemilikan di atas 5% wajib mendapat persetujuan OJK.
Iding menegaskan aturan tersebut belum final. OJK masih merampungkan proses rule making sebelum POJK resmi berlaku.
"Jadi itu belum firm, jadi kita tunggu. Sampai sekarang POJK-nya belum keluar kan. Jadi sampai sekarang belum keluar yang finalnya ya, tapi draftnya kan sudah dikonsultasikan ke publik, sudah public hearing, sudah rule making rule, yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5%, di atas 5% harus persetujuan OJK," pungkasnya.
Tiga Lembaga Negara yang Bisa Masuk
Demutualisasi BEI merupakan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi itu membuka ruang bagi tiga lembaga negara untuk menjadi pemegang saham bursa, yakni BPI Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Struktur pemegang saham BEI pasca-right issue diproyeksikan melibatkan 93 pihak. Rinciannya, 1 DIM, 88 pemegang saham Anggota Bursa, dan 4 pemegang saham non-anggota bursa setelah Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dicabut.
Empat sekuritas yang dicabut SPAB-nya adalah PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.
Bagi pasar modal Indonesia, masuknya Danantara ke jajaran pemegang saham BEI menandai perubahan besar pada struktur kepemilikan bursa yang selama ini dikuasai Anggota Bursa. Ujian berikutnya ada di tangan OJK, apakah kerangka aturan yang disiapkan mampu menjaga independensi bursa di tengah masuknya investor negara berkapasitas besar.