NARAWARTA.COM — Penyaluran BLT DBHCHT di Kecamatan Wringinanom berlangsung Kamis (27/8/2026). Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani hadir langsung dalam kegiatan yang juga dirangkai dengan pembagian bantuan pangan tersebut.
Bantuan tunai diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan begitu, total yang diterima masing-masing keluarga mencapai Rp900 ribu. Selain uang, penerima juga mendapat jatah beras dari Bulog sebanyak 10 kilogram setiap bulan untuk periode Juli, Agustus, dan September—total 30 kilogram per penerima.
Kriteria Penerima BLT DBHCHT Gresik
Pemkab Gresik menegaskan bantuan tidak diberikan kepada semua warga. Penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan program, antara lain:- Petani tembakau aktif
- Buruh pabrik rokok
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia (lansia)
Jumlah Penerima dan Total Beras di Gresik
Khusus Kecamatan Wringinanom, bantuan pangan beras diberikan kepada 9.239 penerima. Sementara itu, cakupan bantuan pangan Bulog di seluruh Kabupaten Gresik mencapai sekitar 156.121 penerima.Total alokasi beras yang disalurkan untuk tiga bulan mencapai 4.683.630 kilogram atau sekitar 4.683 ton. Angka ini menunjukkan skala penyaluran yang cukup besar dan melibatkan banyak keluarga di berbagai kecamatan.
Bupati Minta Warga Sampaikan Aspirasi
Dalam kesempatan itu, Bupati Yani yang akrab disapa Gus Yani mengajak masyarakat aktif menyampaikan persoalan di lingkungannya. Menurut dia, penyaluran bantuan bukan sekadar pemberian uang dan bahan pangan, tetapi juga momen bagi pemerintah mendengar langsung kebutuhan warga.“Jangan ragu menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan dan persoalan di lingkungan. Pemerintah perlu mendengar langsung dari masyarakat agar bisa mengetahui kondisi di lapangan,” ujar Gus Yani.
Ia berharap bantuan tunai dan beras ini dapat meringankan beban pengeluaran keluarga penerima, terutama untuk kebutuhan sehari-hari. Pemkab Gresik menilai masukan dari warga akan menjadi bahan penting untuk menyusun kebijakan lanjutan yang sesuai kondisi di lapangan.
Yang Perlu Diketahui Penerima
Bagi warga yang memenuhi kriteria namun belum menerima bantuan, informasi status penerimaan dapat dikonfirmasi melalui perangkat desa atau Dinas Sosial setempat. Pemkab Gresik belum membuka pendaftaran mandiri untuk program ini karena data penerima ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.Warga diimbau waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan untuk memproses pencairan. Penyaluran BLT DBHCHT dan bantuan pangan tidak dipungut biaya apa pun. Jika menemukan indikasi pungutan liar, laporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Gresik atau perangkat desa terdekat.