NARAWARTA.COM — Pemilik kendaraan yang sudah menjual motornya disarankan segera memblokir STNK untuk menghindari tagihan pajak tahunan dan pajak progresif. Pemblokiran juga mencegah nama pemilik lama tercatut jika pembeli melakukan pelanggaran hukum. Prosesnya bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat atau lewat layanan online pemerintah daerah.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebaiknya tidak dibiarkan aktif setelah kendaraan bermotor dijual atau hilang. Jika tidak diblokir, pemilik lama tetap tercatat sebagai wajib pajak dan berisiko menerima tagihan pajak kendaraan per tahun maupun pajak progresif.
Risiko lain, nama pemilik lama bisa terseret jika kendaraan tersebut terlibat pelanggaran hukum. Karena itu, pemblokiran STNK jadi langkah penting yang sering diabaikan penjual kendaraan bekas.
Dua Cara Blokir STNK: Datang ke Samsat atau Lewat Online
Pemilik kendaraan punya dua pilihan untuk memblokir STNK. Cara pertama datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Cara kedua memanfaatkan layanan online yang disediakan pemerintah daerah.
Metode offline umumnya dipilih mereka yang ingin menyelesaikan proses secara tatap muka. Sementara jalur online lebih praktis bagi pemilik yang sudah memiliki akun layanan pajak daerah.
Syarat dan Dokumen Blokir STNK Secara Offline
Sebelum mendatangi Samsat, ada sejumlah berkas yang harus disiapkan. Kelengkapan dokumen ini menentukan lancar atau tidaknya proses pemblokiran.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik kendaraan
- Surat kuasa dari pemilik jika berhalangan hadir
- Fotokopi STNK kendaraan yang sudah dijual
- Kwitansi atau surat keterangan yang menyatakan kendaraan telah dijual
- Materai untuk memperkuat bukti jual beli secara hukum
Bukti jual beli sebaiknya dilengkapi materai. Tujuannya agar dokumen tersebut lebih kuat jika suatu saat terjadi sengketa hukum terkait kendaraan.
Langkah Blokir STNK Online di Jakarta
Untuk wilayah Jakarta, pemblokiran STNK bisa dilakukan lewat layanan daring. Mengutip akun media sosial Humas Pajak Jakarta, dokumen yang disiapkan tidak jauh berbeda dengan pengurusan offline.
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika dikuasakan
- Fotokopi surat atau akta penyerahan, atau bukti bayar
- Fotokopi STNK dan BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pernyataan yang bisa diakses di situs bprd.jakarta.go.id
Setelah dokumen lengkap, akses situs pajakonline.jakarta.go.id. Pemilik perlu membuat akun terlebih dahulu sebelum bisa masuk ke dalam sistem.
Di dalam akun, pilih menu PKB. Pada menu itu, pilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu tentukan nomor polisi yang ingin diblokir. Unggah seluruh dokumen yang sudah disiapkan, kemudian klik tombol kirim.
Status pemblokiran akan dikirim melalui email atau bisa dipantau langsung di kolom PKB pada akun tersebut.
Kenapa Pemblokiran Sebaiknya Tidak Ditunda
Banyak penjual kendaraan bekas menganggap transaksi selesai begitu uang diterima dan motor diserahkan. Padahal administrasi STNK tetap atas nama pemilik lama sampai ada proses balik nama atau pemblokiran.
Selama STNK belum diblokir, kewajiban pajak tetap melekat pada nama yang tertera. Pajak progresif juga bisa terus bertambah jika pemilik lama memiliki lebih dari satu kendaraan.
Karena itu, menyimpan fotokopi STNK, kwitansi jual beli, dan surat keterangan penyerahan kendaraan jadi kebiasaan yang sebaiknya dilakukan setiap kali menjual motor atau mobil.