Pencarian

Kemenhub Batasi Daya Baterai Mobil Listrik di Kapal Maksimal 50 Persen

Selasa, 15 September 2026 • 16:52:01 WIB
Kemenhub Batasi Daya Baterai Mobil Listrik di Kapal Maksimal 50 Persen
Kemenhub membatasi daya baterai mobil listrik maksimal 50 persen selama diangkut kapal penyeberangan.

NARAWARTA.COM — Regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini menyasar langsung para pengguna kendaraan elektrifikasi (EV) yang kerap menyeberang antar-pulau. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, menegaskan bahwa pembatasan kapasitas energi tersebut bukan tanpa alasan teknis.

Tujuan Utama: Jaminan Daya Sampai SPKLU Terdekat

Kebijakan ini dirancang sebagai mitigasi risiko ganda. Pertama, mengurangi potensi bahaya kebakaran akibat thermal runaway pada baterai lithium-ion dalam ruang tertutup kapal. Kedua, memastikan kendaraan masih memiliki sisa daya cukup untuk bergerak menuju Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) terdekat setelah turun dari dermaga.

"Daya listrik kendaraan saat diangkut tidak boleh lebih dari 50%. Tujuannya kira-kira supaya setelah kendaraan turun dari kapal, dayanya masih cukup untuk dikendarai sampai ke SPKLU PLN terdekat," ujar Samsuddin di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (15/9).

Wajib Parkir di Dek Terbuka, Bukan Car Deck Bawah

Selain batas persentase baterai, lokasi parkir menjadi aspek kritis lainnya. Mobil listrik dilarang ditempatkan di car deck bagian bawah atau area tertutup lainnya. Seluruh unit EV harus diparkir di dek terbuka yang memiliki ventilasi memadai.

Penempatan di area terbuka memudahkan petugas melakukan inspeksi visual dan memungkinkan sirkulasi udara jika terjadi anomali suhu pada paket baterai. Hal ini sejalan dengan standar internasional penanganan barang berbahaya (dangerous goods) yang kini mulai diadopsi secara ketat di sektor pelayaran domestik.

ASDP Siapkan Fire Blanket Khusus EV

PT ASDP Indonesia Ferry selaku operator utama penyeberangan nasional mengklaim telah mengimplementasikan ketentuan surat edaran tersebut. Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menyatakan bahwa persiapan keselamatan dimulai sejak proses pemuatan kendaraan dilakukan.

Perseroan melengkapi armada dengan peralatan pemadam khusus yang disesuaikan dengan karakteristik kimia baterai EV. Salah satu perangkat vital yang wajib tersedia adalah fire blanket atau selimut tahan api.

"Ketersediaan alat pemadam juga kami persiapkan karena memang membutuhkan perlengkapan khusus. Salah satunya adalah fire blanket, dan itu juga sudah kami penuhi," kata Windy.

Status Regulasi Masih Surat Edaran

Hingga saat ini, aturan pembatasan daya baterai dan prosedur penanganan EV di kapal masih berbentuk surat edaran internal Kemenhub. Artinya, sanksi hukum berupa denda administratif mungkin belum diterapkan seketat regulasi lalu lintas darat, namun kepatuhan tetap menjadi syarat mutlak bagi operator kapal untuk mendapatkan izin operasi.

Bagi pemilik mobil listrik, langkah paling praktis adalah menghitung ulang rute perjalanan. Pastikan Anda mengisi daya secukupnya sebelum berangkat agar setibanya di pelabuhan, indikator baterai sudah berada di zona aman di bawah 50 persen, atau segera mencari titik pengisian daya lokal jika diperlukan sebelum melanjutkan perjalanan jauh.

Sumber: oto.detik.com

Follow narawarta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks