NARAWARTA.COM — Putusan banding itu tercantum dalam amar Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026). Dua terdakwa yang dihapus hukuman tambahan pemecatannya adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
Hukuman Penjara Berkurang, Status Prajurit Dipertahankan
Majelis hakim mengubah putusan tingkat pertama sebatas pada pemidanaan untuk Edi dan Budhi. Edi yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara kini dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan. Adapun Budhi, yang semula dihukum dua tahun enam bulan, dikurangi menjadi dua tahun penjara.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," bunyi amar putusan yang dikutip dari SIPP.
Dua Perwira Lain Tetap Divonis, Ini Rinciannya
Hakim banding menguatkan vonis untuk dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka. Nandala tetap dihukum dua tahun penjara, sementara Sami dijatuhi pidana satu tahun enam bulan. Keempatnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peran Berbeda di Balik Aksi Penyiraman Air Keras
Dalam pertimbangan hakim tingkat pertama, peran keempat terdakwa diurai secara terpisah. Serda Edi Sudarko disebut sebagai pihak yang memprovokasi rekannya untuk melakukan aksi tersebut. Sementara Lettu Budhi Hariyanto berperan sebagai inisiator yang menyiapkan racikan air keras dan menyiramkannya ke tubuh Andrie.
Kapten Nandala Dwi Prasetya, yang semestinya mencegah peristiwa itu, justru ikut merencanakan penyerangan. Bersama Lettu Sami Lakka, keduanya turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum eksekusi dilakukan.
Akibat serangan itu, Andrie Yunus mengalami kecacatan permanen pada matanya hingga tak mampu lagi membaca. Hakim tingkat pertama menilai tuntutan oditur selama dua tahun enam bulan tidak setimpal untuk Edi, tetapi dinilai berat untuk Nandala dan Sami.
Pemecatan Dianggap Tidak Layak, Ini Pertimbangan Hakim
Keputusan pembatalan pemecatan ini menjadi kontras dengan vonis awal. Pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer untuk Edi dan Budhi. Saat itu hakim menilai keduanya telah mengkhianati tugas dan mencoreng citra TNI.
"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI," ujar hakim saat membacakan pertimbangan hukuman tambahan pemecatan di pengadilan tingkat pertama.
Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja, menunjukkan arogansi, serta meninggalkan trauma dan penderitaan bagi korban. Namun, sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan, seperti sikap terdakwa yang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, serta iktikad meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.
Putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap. Oditur militer masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila keberatan dengan amar putusan yang meringankan hukuman para terpidana.