NARAWARTA.COM — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menegur 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang mempromosikan kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi wisata. Teguran disampaikan melalui surat bernomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Kawasan tersebut berstatus cagar alam yang tidak bisa dimasuki bebas oleh wisatawan tanpa izin.
Surat teguran Nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 itu meminta penghentian seluruh bentuk promosi, pemasaran, penawaran, hingga penjualan paket perjalanan yang menjadikan CA Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai tujuan. Larangan mencakup penerimaan pendaftaran, pemesanan, pembayaran, sampai pemberangkatan wisatawan.
Status Anak Krakatau: Cagar Alam, Bukan Objek Wisata
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, menegaskan kawasan Anak Krakatau merupakan suaka alam yang tidak dapat dimasuki masyarakat tanpa izin. Pihaknya mengaku telah beberapa kali menyosialisasikan status tersebut kepada pelaku wisata.
"Kita sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi berkenaan dengan keberadaan Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam," kata Itno.
Meski sosialisasi berulang dilakukan, promosi wisata ke kawasan itu masih ditemukan. BKSDA pun meminta pelaku usaha tidak lagi menjadikan Anak Krakatau sebagai bagian dari paket wisata mereka.
"Sehingga kita ingin memastikan teman-teman ini untuk tidak lagi memasukkan Krakatau sebagai sarana untuk mempromosikan wisata mereka," ujarnya.
Aktivitas Wisata yang Diminta Dihentikan
Dalam surat teguran, BKSDA merinci sejumlah kegiatan yang harus dihentikan di dalam kawasan cagar alam. Larangan itu meliputi:
- Pendakian dan trekking
- Camping atau berkemah
- Kunjungan pantai
- Sightseeing
- Fotografi wisata
- Wisata bahari
- Kegiatan rekreasi lainnya di dalam kawasan
Alasannya, CA Gugus Pulau Anak Krakatau berstatus kawasan suaka alam. Masyarakat tidak bisa keluar-masuk kawasan tersebut tanpa izin resmi.
Penelitian Tetap Boleh, tapi Wajib Kantongi SIMAKSI
Kegiatan tertentu masih dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan. Salah satunya penelitian yang membutuhkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
"Penelitian, iya, ada SIMAKSI," ujar Itno.
BKSDA juga menyoroti kondisi Anak Krakatau yang merupakan gunung api aktif. Aktivitas gunung dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama pembatasan akses bagi wisatawan umum.
Pelaku Usaha yang Ditegur Berasal dari Tujuh Daerah
Adapun 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang mendapat teguran berasal dari sejumlah daerah, antara lain Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta. Sebaran ini menunjukkan promosi wisata ke Anak Krakatau tidak hanya datang dari wilayah sekitar Selat Sunda.
Itno menyebut proses penegakan hukum nantinya membutuhkan keterlibatan aparat lain karena kewenangan BKSDA dalam penindakan terbatas.
"Karena di sisi lain BKSDA dalam konteks ini memang tidak diberi kewenangan untuk penegakan hukum. Untuk proses itu harus melibatkan misalnya polisi, Gakkum," jelasnya.
Yang Perlu Traveler Tahu Sebelum Pesan Trip Krakatau
Bagi traveler yang berencana menyusuri kawasan Selat Sunda, penting memastikan operator perjalanan tidak menawarkan aktivitas masuk ke area cagar alam Anak Krakatau. Paket wisata yang sah umumnya beroperasi di zona penyangga atau kawasan lain di sekitar Selat Sunda, bukan di dalam CA Gugus Pulau Anak Krakatau.
Informasi terkini soal batas kawasan dan mekanisme perizinan dapat dikonfirmasi langsung ke BKSDA Bengkulu atau dinas pariwisata setempat sebelum berangkat. Status Anak Krakatau sebagai gunung api aktif juga membuat kondisi lapangan bisa berubah cepat, sehingga memantau informasi resmi menjadi langkah wajib bagi siapa pun yang hendak berkunjung ke sekitar kawasan.