JAKARTA, NARAWARTA.COM — Layanan SIM Keliling di Kota Yogyakarta kembali beroperasi di Alun-Alun Selatan, Senin (14/9/2026), dengan jam layanan pukul 08.00–12.00 WIB khusus perpanjangan SIM A dan SIM C. Jadwal serupa berjalan di sejumlah kota lain, dari Bandung, Bogor, Bekasi, hingga Medan dengan titik dan jam operasional yang berbeda-beda.
Bagi warga Kota Yogyakarta yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya mendekati habis, Alun-Alun Selatan menjadi satu-satunya titik layanan SIM Keliling di wilayah ini. Operasional berjalan Senin sampai Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon yang datang wajib membawa dokumen lengkap agar proses tidak tertunda di lokasi.
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Lain pada Senin, 14 September 2026
Di Jawa Barat, Kota Bandung membuka dua titik sekaligus: Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) dan ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur). Keduanya melayani mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kabupaten Bandung mengoperasikan titik Majalaya dengan jam terbatas, pukul 08.00–11.00 WIB. Sementara Kota Bogor menyediakan dua lokasi, yakni Halaman parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir Kodim 0606, pukul 08.00–10.00 WIB.
Masih di Jawa Barat, Kabupaten Bogor membuka pos di Pos Pol Gadog. Adapun Kota Bekasi melayani di Burger King Harapan Indah, pukul 08.00–12.00 WIB.
Berbeda dari wilayah Jawa, Kota Medan menggelar layanan di lima titik sekaligus. Kelimanya adalah Komplek MMTC, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda, Depan CIMB Lapangan Merdeka, Komplek Citra Garden Padang Bulan, dan Komplek Asia Mega Mas.
Seluruh titik di Medan beroperasi pukul 09.00–14.00 WIB. Jam layanan yang lebih siang ini memberi kelonggaran bagi warga yang berangkat kerja pagi.
Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling?
Pemohon perlu menyiapkan SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. Dokumen identitas berupa e-KTP asli dan fotokopi juga wajib dibawa.
Dua syarat administratif lain yang tak boleh terlewat: surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Tanpa keduanya, permohonan tidak dapat diproses.
Perlu dicatat, SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemiliknya harus mengurus SIM baru di Satpas.
Biaya Resmi Sesuai PP No 60 Tahun 2016
Biaya perpanjangan mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Nominal tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayarkan terpisah di lokasi layanan. Besarannya bisa berbeda tergantung penyedia jasa di masing-masing titik.
Warga Yogyakarta yang hendak memanfaatkan layanan di Alun-Alun Selatan sebaiknya datang lebih awal. Kuota harian biasanya terbatas, dan antrean kerap memanjang menjelang siang.
Bagi pemohon di luar Yogyakarta, pastikan mengecek ulang jam operasional tiap titik. Sejumlah lokasi di Jawa Barat hanya melayani dua hingga tiga jam, jauh lebih singkat dibanding Medan yang membuka lima jam penuh.
SIM Keliling Jawa Barat, 14 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung | Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur) | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Majalaya | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bogor | Halaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 0606 | 08.00 – 10.00 WIB |
| Kabupaten Bogor | Pos Pol Gadog | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bekasi | Burger King Harapan Indah | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM Keliling Yogyakarta, 14 September 2026
| Lokasi | Hari | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Alun-Alun Selatan Kota Yogyakarta | Senin – Jumat | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM Keliling Kota Medan, 14 September 2026
| No | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| 1 | Komplek MMTC | 09.00 – 14.00 WIB |
| 2 | Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda | 09.00 – 14.00 WIB |
| 3 | Depan CIMB Lapangan Merdeka | 09.00 – 14.00 WIB |
| 4 | Komplek Citra Garden Padang Bulan | 09.00 – 14.00 WIB |
| 5 | Komplek Asia Mega Mas | 09.00 – 14.00 WIB |
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi.