NARAWARTA.COM — Paragraf pembuka: Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur Bulog secara khusus dalam Bab XIV Pasal 140-168. Regulasi ini merupakan inisiasi DPR RI dan kini masih dalam tahap penjaringan aspirasi publik setelah draf awalnya disusun Panitia Kerja Komisi IV.
Dalam skema yang diusulkan, Bulog tak lagi sekadar operator logistik. Perusahaan pelat merah itu dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menjalankan fungsi pengambil kebijakan, regulator, operator, sekaligus pengawas urusan pangan.
Apa Saja Kewenangan Baru Bulog?
Pasal 142 dan 143 memberi Bulog ruang merumuskan sekaligus menjalankan dan mengawasi kebijakan sepanjang rantai pasok pangan. Cakupannya luas, mulai dari perencanaan penyelenggaraan dan cadangan pangan, penyusunan neraca serta kebutuhan ekspor-impor, penetapan harga pembelian pemerintah, stabilisasi pasokan dan harga, hingga pemberian izin impor pangan.
Daftar komoditas yang menjadi tanggung jawab Bulog juga bertambah. Dari semula 11 jenis, kini menjadi 14 komoditas sesuai Pasal 144: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, daging ruminansia, minyak goreng, sukun, sagu, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, garam, dan ikan.
Dari sisi kelembagaan, Pasal 148 mengatur organ Bulog terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana. Dewan pengawas bertugas mengawasi kinerja keuangan dan operasional, sementara badan pelaksana menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.
Mengapa Penguatan Ini Diperdebatkan?
Anggota Panja RUU Pangan Komisi IV DPR, Riyono, menegaskan negara harus menguasai dan mengendalikan pasokan serta harga pangan. Menurut dia, penguatan peran Bulog yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden menjadi salah satu caranya.
"Pangan harus dikuasai dan dikendalikan negara melalui Bulog. Pangan tidak bisa dikendalikan swasta. Peran swasta adalah sebagai mitra yang turut menjaga ketersediaan dan harga pangan," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk "Membedah Rancangan Undang-Undang Pangan Menuju Sistem Pangan yang Adil, Beragam, Berdaulat, dan Berkelanjutan" yang digelar Yayasan KEHATI secara hibrida di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Riyono menyebut Panja tengah mencari formula agar peran Bulog sebagai regulator sekaligus operator benar-benar sinkron. Kewenangan yang luas, katanya, tetap harus terkendali.
Risiko Konflik Kepentingan Jadi Sorotan
Yayasan KEHATI menilai revitalisasi Bulog memang dibutuhkan sebagai instrumen publik untuk menyerap hasil petani dan nelayan, mengelola cadangan, serta menjaga stabilitas pasokan dan harga. Namun, penguatan itu dinilai berpotensi melahirkan lembaga superbody jika kewenangannya terus melebar tanpa pengawasan seimbang.
Manajer Advokasi Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI Muhamad Burhanudin menyoroti posisi Bulog yang bisa menjadi perumus sekaligus pelaksana kebijakan pangan. Dalam draf awal, Bulog berperan menyusun neraca pangan, mengelola cadangan, mengendalikan pasokan dan harga, memberi izin impor, hingga menguasai data pangan. Di saat yang sama, Bulog juga menjadi operator pengadaan, produksi, pergudangan, dan perdagangan pangan.
"Masalahnya bukan apakah Bulog perlu diperkuat, tetapi bagaimana Bulog diperkuat. Bulog harus kuat sebagai instrumen negara di bidang pangan, bukan malah menjadi lembaga superbody yang minim pengawasan," kata Burhanudin.
Ia mengibaratkan posisi Bulog dalam draf ini seperti pemain sepak bola yang merangkap wasit. Tata kelola pangan yang sehat, menurut dia, menuntut pemisahan tegas antara regulator, operator, dan pengawas agar konflik kepentingan bisa dicegah dan prinsip checks and balances tetap terjaga.
Penutup: Draf RUU Pangan masih bergulir dan ruang aspirasi publik belum ditutup. Bagi pelaku usaha pangan dan petani, arah akhir pasal-pasal soal Bulog akan menentukan siapa sebenarnya yang memegang kendali atas pasokan, harga, dan izin impor komoditas strategis Indonesia.