YOGYAKARTA, Narawarta.com – Para guru di sekolah diingatkan tak menerima barang pemberian dari wali atau orang tua siswa dalam momen kenaikan kelas atau kelulusan.
Pemberian hadiah kepada guru merupakan bentuk gratifikasi seperti diatur pada Pasal 12B pada UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam pasal itu menyebut gratifikasi adalah pemberian adalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjananan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya,” kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Rabu, 19 Juni 2024.
Dia mengatakan pemberian hadiah akan dianggap gratifikasi yang terlarang jika telah memenuhi dua unsur yakni berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Alasan pemberian hadiah kepada guru dilarang karena guru sudah digaji oleh negara untuk mengajar.
“Meskipun masih banyak guru yang menerima gaji dari negara jauh dari kata layak, terutama guru honorer dan ada alasan lainnya adalah, jika hadiah dikasih hanya wali kelasnya saja, maka ada ketidakadilan disitu karena Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mencakup semuanya mulai dari penjaga sekolah, satpam, petugas kebersihan hingga guru mata pelajaran lainnya,” jelasnya.
Pemberian hadiah kepada guru terjadi pada salah satu sekolah di Yogyakarta. Peristiwa itu mendapat beragam respon dari publik di laman internet.
Menurut Baharuddin salah satu implikasi terhadap pemberian hadiah kepada guru adalah akan timbulnya rasa kecemburuan di antara staf pengajar lainnya. Selain itu juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan guru dalam memberikan pelajaran terhadap siswa yang memberikan hadiah dan siswa yang tidak memberikan hadiah kepada guru.
Pihaknya meminta kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Inspektorat Kota Yogyakartaturut melakukan pengawasan di lingkungan sekolah, terutama pada saat pembagian rapot kenaikan kelas.
Pasalnya pemberian atau penerimaan bingkisan kenang-kenangan terhadap guru dari orangtua atau wali murid dengan alasan apapun tidak dibenarkan menurut undang-undang karena merupakan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
“Untuk itu Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh guru pada satuan pendidikan di Kota Yogyakarta untuk tidak menerima hadiah pada saat pembagian rapot kenaikan kelas nantinya. Apabila pemberian hadiah tersebut terlanjur diterima, maka segera mengembalikan hadiah tersebut atau melaporkannya kepada pimpinan instansi terkait dalam hal ini dapat ke Disdikpora maupun inspektorat Kota Yogyakarta,” kata dia.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti, mengatakan, para guru semestinya telah memahami aturan itu. Ia menyebut telah ada larangan bagi para guru untuk menerima hadiah, khususnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sudah ada aturannya. Tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun (dari orang tua atau wali murid). Itu aturan dari pusat,” katanya. *