Pencarian

Jadwal SIM Keliling 23 September 2026 di Cimahi dan Kabupaten Bandung, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Rabu, 23 September 2026 • 00:59:32 WIB
Jadwal SIM Keliling 23 September 2026 di Cimahi dan Kabupaten Bandung, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan C pada layanan SIM Keliling di Cimahi Mall Pintu Barat, Rabu (23/9/2026).

JAKARTA, NARAWARTA.COM — Polres Cimahi dan Polresta Bandung kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Rabu, 23 September 2026, dengan tiga titik lokasi yang tersebar di Cimahi Mall Pintu Barat, Kantor Kecamatan Ciparay, dan The Great Ebod Jaya Cimaung. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C bagi pemilik SIM yang masa berlakunya tersisa maksimal 14 hari. Warga yang datang wajib membawa sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan sehat dan sertifikat kesehatan rohani dari lembaga psikologi resmi.

Antrean perpanjangan SIM di tiga titik layanan keliling ini diprediksi ramai sejak pagi. Pendaftaran di Cimahi Mall Pintu Barat dibuka pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB untuk Senin-Kamis, sementara Jumat-Sabtu hanya sampai pukul 10.00 WIB. Proses penerbitan SIM berlangsung hingga selesai.

Polresta Bandung menyiapkan dua lokasi berbeda di hari yang sama, yakni Kantor Kecamatan Ciparay dan The Great Ebod Jaya Cimaung. Jam pendaftaran di kedua titik tersebut dibuka pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Tidak ada layanan pembuatan SIM baru di ketiga lokasi ini.

Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Pemohon

Pemohon perpanjangan SIM A dan C di Cimahi wajib menyiapkan SIM lama yang masih berlaku, KTP asli atau SUKET beserta fotokopinya. Dua dokumen tambahan yang tidak bisa ditinggalkan adalah surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan sertifikat kesehatan rohani dari lembaga psikologi resmi.

Kedua syarat kesehatan itu mengacu pada Perpol No. 5/2021. Polres Cimahi menegaskan, penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar yang memenuhi syarat kesehatan tetap bisa mengajukan SIM A atau C.

Sementara di Kabupaten Bandung, syaratnya mencakup SIM lama yang masih berlaku, KTP asli/SUKET plus fotokopi, dan surat keterangan sehat dari dokter. Pemeriksaan meliputi kesehatan jasmani, tes buta warna, dan hasil tes psikologi.

Batas Waktu Perpanjangan yang Sering Terlewat

Perpanjangan SIM di ketiga titik layanan bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Pemohon yang datang melewati tenggat tersebut tidak dapat dilayani melalui jalur keliling.

Di Kabupaten Bandung, perpanjangan diizinkan hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis. Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya masih lebih dari dua pekan ke depan sebaiknya menunggu jadwal berikutnya.

Jenis Layanan yang Tidak Tersedia

Baik Polres Cimahi maupun Polresta Bandung menegaskan layanan hari ini terbatas pada perpanjangan SIM A dan C. Tidak ada penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM B, maupun penggantian SIM hilang di ketiga lokasi tersebut.

Warga yang membutuhkan layanan di luar perpanjangan A dan C diarahkan ke kantor Satpas terdekat. Jadwal SIM Keliling di kedua wilayah ini bersumber dari Satumedia.id untuk Cimahi dan Polresta Bandung untuk Kabupaten Bandung.

Biaya perpanjangan SIM tidak disebutkan dalam pengumuman resmi tersebut. Pemohon disarankan menyiapkan dokumen lengkap sejak awal untuk menghindari antrean ulang.

Lokasi SIM Keliling 23 September 2026

LokasiJamLayanan
Cimahi Mall Pintu Barat08.00 WIB s.d. selesaiPerpanjang SIM A & C
Kec. Ciparay & The Great Ebod Jaya Cimaung (Kab. Bandung)08.00-11.00 WIBPerpanjang SIM A & C

Hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru. Perpanjangan bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum SIM kedaluwarsa.

Follow narawarta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks