Pencarian

13 WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tarif Capai Rp 13,9 Juta per Jam

Minggu, 20 September 2026 • 10:23:31 WIB
13 WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tarif Capai Rp 13,9 Juta per Jam
WNA diamankan dalam pengungkapan jaringan prostitusi online di Bali.

NARAWARTA.COM — Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Polda Bali membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan 13 warga negara asing di Bali. Dua belas WNA diduga berperan sebagai pekerja seks komersial dan satu lainnya sebagai muncikari. Mereka memasarkan jasa lewat WhatsApp, Telegram, hingga situs web, dengan tarif bervariasi berdasarkan asal negara.

Siapa Saja yang Diamankan

Dari 13 orang yang diamankan, tujuh merupakan warga negara Nigeria berinisial JFP, ECM, HOU, HBO, MOL, GO, dan TE. Empat orang berasal dari Rusia dengan inisial DK, AG, KS, dan IP. Seorang WNA Kazakhstan berinisial AS turut diamankan.

Satu laki-laki Ukraina berinisial OG diduga berperan sebagai muncikari dalam jaringan ini. Mereka disebut telah menjalani praktik prostitusi selama tiga hingga enam bulan di Bali.

Modus Pemasaran Lewat Aplikasi Pesan

Para WNA tersebut diduga memasarkan jasanya secara online melalui WhatsApp, Telegram, hingga situs web. Hal ini diungkapkan Kabid Inteldakim Kanim Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026).

"Pada saat diamankannya ini, kita mengambilnya melalui kontak WhatsApp, dari website, kemudian juga dari Telegram," ungkap Raja Ulul Azmi Syahwali.

Tarif Berdasarkan Asal Negara

Tujuh WN Nigeria memasang tarif mulai AUD 800 atau sekitar Rp 10,1 juta untuk pelayanan selama satu jam. Sementara lima WNA dari Rusia dan Kazakhstan memasang tarif lebih mahal, mencapai AUD 1.100 atau sekitar Rp 13,9 juta per jam.

"Kalau untuk yang Rusia, lebih mahal dia, nggak tahu saya kenapa bisa lebih mahal," kata Raja Ulul Azmi Syahwali.

Dengan tarif tersebut, para pelaku kebanyakan menargetkan WNA lain di Bali sebagai calon pelanggan. Namun, tidak disebutkan negara spesifik yang menjadi target mereka.

"Pelanggannya dari keterangannya kita ambil, ya memang pasti dari kebanyakan dari warga negara asing juga ya," ujarnya.

Pelanggaran Izin Tinggal

Imigrasi menjerat mereka dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kebanyakan dari mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan. Beberapa di antaranya bahkan sudah melebihi batas izin tinggal hingga lebih dari 4 bulan.

Ancaman Deportasi dan Penangkalan

Saat ini, mereka diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai selama proses pendalaman berlangsung. Mereka berpotensi diberikan sanksi deportasi dengan penangkalan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Wisatawan asing diimbau mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Bali.

Sumber: travel.detik.com

Follow narawarta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks