NARAWARTA.COM — Insiden bermula dari perselisihan antara turis tersebut dengan staf hotel. Setelah cekcok, ia diduga berbalik dan meludahi bendera Turki yang tergantung di lobi. Staf hotel melaporkan kejadian itu ke polisi, yang kemudian menangkapnya dan membawanya ke Pengadilan Alanya.
Di persidangan, hakim resmi menahan pria itu atas tuduhan menghina atau merendahkan simbol negara Turki. Ia selanjutnya dibawa ke penjara setempat di luar Kota Alanya. Hingga laporan ini diterbitkan, Kedutaan Besar Inggris belum memberikan tanggapan atas penangkapan warganya.
Pasal 300 KUHP Turki: Aturan yang Menjerat Turis Asing
Turki memiliki aturan khusus soal penghormatan terhadap simbol negara. Pasal 300 KUHP Turki menyatakan tindakan tidak menghormati bendera Turki di muka umum sebagai tindak pidana. Hukumannya maksimal tiga tahun penjara.
Yang perlu dicatat wisatawan: aturan ini tidak hanya berlaku untuk warga Turki. Warga negara asing yang melakukan pelanggaran di wilayah Turki bisa dikenai pasal yang sama.
Kasus Serupa di Cappadocia pada Agustus 2025
Ini bukan kejadian pertama yang melibatkan wisatawan asing dan bendera Turki. Pada Agustus 2025, jaksa membuka penyelidikan terhadap seorang wisatawan yang melakukan pole dance di tiang bendera Turki di Cappadocia. Aksi itu direkam dan diunggah ke media sosial, memicu proses hukum.
Apa yang Perlu Diketahui Wisatawan Sebelum ke Turki
Kasus di Alanya ini menjadi pengingat bahwa sejumlah negara memiliki hukum ketat terkait simbol negara, bendera, dan kepala negara. Di Turki, penghinaan terhadap bendera masuk ranah pidana, bukan sekadar pelanggaran etika sosial.
Bagi wisatawan Indonesia yang berencana ke Turki, penting memahami konteks lokal sebelum berinteraksi dengan atribut kenegaraan. Perselisihan dengan staf hotel atau warga setempat sebaiknya diselesaikan lewat jalur komunikasi yang tenang, bukan tindakan yang bisa ditafsirkan sebagai penghinaan simbol negara.
Informasi terkini soal proses hukum kasus ini dapat dikonfirmasi melalui otoritas setempat atau perwakilan diplomatik terkait.