Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 senilai Rp60 miliar. Penyidik kini menjadwalkan pemanggilan ketiga pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan ancaman pemanggilan paksa jika kembali tak diindahkan.
MAKASSAR — Dua surat panggilan resmi telah dilayangkan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kepada Bahtiar Baharuddin, namun keduanya tak direspons. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyatakan sikap tidak kooperatif ini menghambat proses penyidikan perkara yang tengah berjalan di pengadilan.
Surat Kedua Dikembalikan, Rumah Tak Ditemukan
Pemanggilan pertama dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat domisili yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Surat itu juga telah dikomunikasikan ke penasihat hukumnya, tetapi tak ada konfirmasi kehadiran.
Untuk panggilan kedua, penyidik meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengantarkan surat langsung ke alamat bersangkutan. Hasilnya nihil—Ketua RT setempat menyatakan Bahtiar Baharuddin bukan penduduk dan tak pernah berdomisili di alamat tersebut.
Tim kuasa hukumnya pun mengklaim tidak mengetahui keberadaan klien mereka saat ini.
Status Tersangka Gugur, Sprindik Masih Berlaku
Meski praperadilan yang diajukan dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar—menyatakan penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Kelas IIB Maros tidak sah—Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dinyatakan tetap berlaku. Artinya, proses penyidikan terhadap Bahtiar belum berhenti.
Panggilan Ketiga: Diserahkan ke Pemprov hingga WhatsApp
Menghadapi dua kali mangkir, penyidik menyiapkan strategi baru untuk pemanggilan ketiga yang diagendakan Senin, 31 Agustus 2026. Surat panggilan akan didistribusikan melalui institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengingat kapasitas Bahtiar sebagai mantan Pj Gubernur.
"Selain itu, surat digital telah disampaikan melalui pesan WhatsApp ke tim pengacaranya agar tidak ada alasan untuk mangkir," kata Soetarmi, Kamis.
Kejati Sulsel meminta yang bersangkutan menghormati proses hukum dan hadir demi terangnya perkara. Jika panggilan ketiga kembali diabaikan, penyidik akan menjalankan tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan, salah satunya pemanggilan paksa.
Lima Terdakwa Sudah Disidang, Dua Perusahaan Terseret
Perkara ini tak hanya menyasar Bahtiar. Lima terdakwa lain kini tengah menjalani persidangan, terdiri dari pejabat daerah, pengusaha, hingga ASN.
- Uvan Nurwahidah — Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
- Rio Erlangga — Direktur PT Citra Agri Pratama, pemenang tender.
- Rimawaty Mansyur — Direktur PT Almira Agro Nusantara.
- Hasan Sulaiman — mantan pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
- Ririn Riyan Saputra Ajnur — ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang diduga turut berperan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.