Pencarian

Pemprov Kalteng Tangani 712 Karhutla Seluas 274,8 Hektare, Status Tanggap Darurat Ditetapkan hingga 29 September 2026

Senin, 07 September 2026 • 15:26:31 WIB
Pemprov Kalteng Tangani 712 Karhutla Seluas 274,8 Hektare, Status Tanggap Darurat Ditetapkan hingga 29 September 2026
Petugas gabungan memadamkan api di salah satu lokasi kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA — Lahan seluas 274,8 hektare di Kalimantan Tengah hangus akibat kebakaran hutan dan lahan sepanjang awal 2026 hingga September 2026. Data Posko Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 712 titik kebakaran telah ditangani tim gabungan di berbagai wilayah.

Kondisi karhutla di lapangan belum sepenuhnya mereda. Hingga kini, tim lapangan masih terus berjibaku mengendalikan kobaran api agar tidak meluas ke kawasan lain.

Bagaimana Sebaran 10 Lokasi Pemadaman di Kota Palangka Raya?

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengerahkan personel untuk memadamkan api di 10 lokasi berbeda. Titik-titik kebakaran tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan dan kelurahan di wilayah Kota Palangka Raya.

Lima lokasi penanganan berada di Jalan Adonis Samad, Jalan RTA Milono Km 6,5, Jalan Simpei Karuhei III, Jalan Hiu Puti 34, dan Jalan Yusuf Arimatea. Tim lapangan menyisir titik asap guna memastikan api benar-benar padam.

Selain itu, operasi pemadaman berlangsung di lima area kelurahan lainnya:

  • Jalan Kr. Muhtar, Kelurahan Bukit Tunggal
  • Jalan Karanggan XXI, Kelurahan Tanjung Pinang
  • Jalan Kalibata, Kelurahan Menteng
  • Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Sabaru
  • Jalan Dunis Tuwan, Kelurahan Petuk Katimpun

Penyelamatan Satwa Liar Capai 22 Kali Operasi

Kebakaran hutan dan lahan tidak cuma menghanguskan vegetasi, namun juga mengancam kelestarian satwa liar. Hancurnya ekosistem hutan memaksa satwa keluar dari habitat aslinya yang terbakar.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining menjelaskan, penanganan dampak lingkungan menjadi perhatian serius petugas di lapangan.

“Posko Dinas Kehutanan juga mencatat adanya kegiatan penyelamatan satwa liar atau animal rescue sebanyak 22 kali serta 42 kali pemadaman lingkungan sepanjang kegiatan penanganan karhutla tahun 2026,” kata Agustan Saining, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Agustan Saining, keberadaan satwa liar terancam langsung saat kawasan hutan terbakar. Oleh karena itu, operasi penyelamatan fauna berjalan beriringan dengan pemadaman api.

Masa Tanggap Darurat Karhutla Kalteng hingga 29 September 2026

Merespons situasi kebakaran yang masih terjadi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat kesiapsiagaan seluruh personel. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kabut asap pekat.

“Pemerintah Provinsi Kalteng memastikan kesiapsiagaan penanganan karhutla masih terus diperkuat. Status tanggap darurat karhutla Provinsi Kalteng berlaku sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026,” ujar Agustan Saining.

Seluruh unsur terkait diinstruksikan memperkuat deteksi dini di lapangan. Petugas dituntut bergerak cepat saat titik api pertama kali terpantau agar kebakaran tidak membesar.

Masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pasalnya, satu titik api yang dibiarkan tanpa penanganan cepat berisiko memicu kebakaran luas yang merusak lingkungan.

Sumber: kaltengpedia.com

Follow narawarta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks