NARAWARTA.COM — Perpanjangan ini merupakan yang pertama sejak status awal ditetapkan pasca-gempa utama. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyatakan keputusan tersebut krusial untuk kelancaran distribusi bantuan logistik di lapangan.
"Saat ini kita sudah mendapatkan perpanjangan selama 14 hari ke depan hingga status tanggap darurat diperpanjang sampai 12 September 2026," ujar Berton dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (29/8).
Lonjakan Pengungsi di Ngada Capai 21.552 Orang
BNPB mencatat kenaikan signifikan jumlah warga yang mengungsi, dari sebelumnya sekitar 3.259 orang menjadi 21.552 orang di Kabupaten Ngada. Berton menjelaskan perubahan drastis ini bukan akibat gempa susulan baru, melainkan hasil validasi data yang sebelumnya tidak akurat.
"Kenapa ini bertambah sedangkan dua hari yang lalu berkurang? Ini sebenarnya dikarenakan adanya pembaharuan data signifikansi yang terjadi di Ngada, di mana selama ini data-data yang hadir kepada kami itu kurang update, kurang valid, sehingga dilakukan validasi," kata Berton.
9.278 Gempa Susulan dan Sebaran Logistik per Wilayah
Hingga Sabtu (29/8), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat total 9.278 kali gempa susulan. Magnitudo terbesar mencapai 6,2 dan terkecil 1,0, dengan 153 kali di antaranya dirasakan oleh masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak, BNPB telah mengirimkan total 1.916 ton logistik dalam periode 15–29 Agustus 2026. Distribusi terbesar terpusat di Labuan Bajo dengan 1.200 ton dan Maumere sebanyak 598 ton. Adapun rincian lainnya meliputi Manggarai Barat 12 ton, Manggarai 25 ton, Manggarai Timur 30 ton, Ngada 8 ton, Nagekeo 16 ton, Ende 16 ton, dan Sikka 10 ton.
Pada hari ini saja, BNPB menerima tambahan bantuan sebesar 5 ton yang langsung diproses untuk dikirim ke lokasi terdampak.
Perpanjangan Status untuk Mempercepat Pemulihan Administrasi
Berton menegaskan bahwa status tanggap darurat yang diperpanjang bukan sekadar formalitas. Keputusan ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan pusat untuk bergerak cepat tanpa terhambat birokrasi, khususnya dalam pengadaan dan penyaluran bantuan ke daerah terpencil yang aksesnya masih terputus.
Dengan perpanjangan hingga 12 September 2026, pemerintah memiliki waktu untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar pengungsi, termasuk hunian sementara dan layanan kesehatan, dapat terpenuhi secara optimal.