MK Tolak Gugatan SIM Mati Bisa Diperpanjang, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Sidang pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 310/PUU-XXIV/2026 di Jakarta.
Penulis: Galih
Jumat, 09 Oktober 2026 | 11:03:01 WIB

NARAWARTA.COM — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 85 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meminta SIM habis masa berlaku tetap bisa diperpanjang. Gugatan warga bernama Jangkung Sido Sentosa itu dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing. Dengan putusan ini, pemegang SIM yang telat memperpanjang tetap harus mengurus penerbitan SIM baru dari awal.

Jangkung menggugat karena aturan tersebut membuat pemilik SIM yang telat memperpanjang harus mengulang proses dari awal. Ia menilai ketentuan itu tidak memberi kepastian soal batas waktu kapan SIM kedaluwarsa masih bisa diperpanjang dan kapan harus diurus sebagai SIM baru.

Mahkamah Nilai Pemohon Tak Alami Kerugian Konstitusional

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan Mahkamah tidak menemukan hubungan sebab akibat antara hak konstitusional pemohon dan norma yang diuji. Menurut Saldi, pemohon juga tidak menguraikan secara spesifik kerugian yang dialaminya, baik aktual maupun potensial.

"Sebab secara hukum norma yang dimohonkan pengujian tidak menghalangi hak Pemohon untuk memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM yang habis masa berlakunya," ujar Saldi dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan itu menegaskan posisi Mahkamah bahwa ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak menghalangi siapa pun untuk memperpanjang SIM. Pemohon dinilai tidak berada dalam posisi yang dirugikan secara hukum oleh berlakunya frasa tersebut.

Pasal yang Digugat Sudah Mengatur Masa Berlaku Lima Tahun

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ berbunyi: "Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Jangkung memiliki SIM C yang masa berlakunya telah berakhir. Ia berdalih ketidakmampuan ekonomi membuatnya telat memperpanjang, lalu harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM dari awal.

Petitum Minta Masa Tenggang Satu Tahun

Dalam petitumnya, Jangkung meminta frasa "dapat diperpanjang" dimaknai mencakup pemegang SIM yang masa berlakunya sudah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku.

"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung membacakan petitumnya dalam sidang sebelumnya.

Jangkung beralasan frasa "dapat diperpanjang" belum mengatur batas atau kondisi hukum yang menentukan kapan SIM kedaluwarsa masih bisa diperpanjang. Menurut dia, ketidakjelasan itu berdampak langsung pada kepastian hukum bagi pemilik SIM seperti dirinya.

Dampak Putusan bagi Pemegang SIM

Putusan ini menutup peluang perubahan tafsir Pasal 85 ayat (2) lewat jalur uji materi. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yaitu mengajukan penerbitan SIM baru.

Permohonan Jangkung terkait perubahan makna frasa "dapat diperpanjang" dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak ada perubahan norma yang mengikat dari putusan tersebut.

Reporter: Galih