KEDIRI — Aksi pencurian kabel tembaga di menara pemancar seluler berhasil digagalkan setelah sinyal jaringan milik salah satu operator seluler di wilayah Kediri sempat mengalami gangguan. Dua pemuda yang diduga pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman penjara setelah digerebek saat tengah beraksi di lokasi.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang karyawan Indosat yang mencurigai adanya kejanggalan pada sinyal jaringan di area Papar. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pelapor berinisial IM (50) yang langsung mengecek lokasi tower MSN di Dusun Gropyok.
Berawal dari Gangguan Sinyal yang Mencurigakan
Kecurigaan muncul saat karyawan operator seluler mendeteksi anomali sinyal yang tidak biasa. Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, ditemukan tanda-tanda kabel yang terpotong di instalasi tower milik PT Menara Seluler Nusantara.
"Di lokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, IPDA Eko Idya Sunarwan, mewakili Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma, Selasa (1/9/2026).
Barang Bukti yang Diamankan Petugas
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memotong kabel tembaga. Beberapa potongan kabel power dan kabel grounding sudah terlanjur terlepas dari instalasi tower.
- Kabel power ukuran 4x16 mm sepanjang kurang lebih 4 meter dan 1 meter
- Kabel grounding ukuran 30 mm
- Tang, catut besi berpegangan biru, dan lampu senter kepala
- 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam tahun 2020 berpelat nomor AG-3405-AV beserta STNK
Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Juta
Perbuatan kedua pemuda tersebut mengakibatkan PT Menara Seluler Nusantara mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 2 juta. Belum termasuk potensi dampak gangguan jaringan seluler di area sekitar yang sempat terjadi akibat pemotongan kabel ini.
"Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas IPDA Eko.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa RDP dan FR tergolong pemain baru dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).