NARAWARTA.COM — Undangan yang diterima redaksi menyebutkan peresmian pabrik seluas 126 hektare itu direncanakan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. "Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang BYD di Indonesia, kami telah menyelesaikan pembangunan fasilitas perakitan kendaraan energi baru di Kabupaten Subang, Jawa Barat," demikian tertulis dalam undangan resmi.
Jadwal Molor dari Target Awal
Pabrikan asal Shenzhen itu sebelumnya menargetkan pabrik Subang beroperasi pada kuartal pertama 2026. Artinya, paling lambat Maret 2026 sudah ada produksi mobil berplat nomor "buatan Subang".
Kenyataannya, pabrik baru diresmikan awal September. Meski begitu, perakitan beberapa unit sebenarnya sudah berjalan lebih dulu. Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengungkapkan hal tersebut pada Juni lalu.
"Dan seperti kalian lihat ada beberapa kendaraan yang digunakan test drive sudah menggunakan kendaraan yang diproduksi di fasilitas tersebut," kata Luther.
Produksi Belum Tercatat di Data Gaikindo
Meski pabrik sudah merakit unit, nama BYD belum muncul dalam data produksi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia per Juli 2026. Daftar itu baru mencakup 26 merek seperti Toyota, Daihatsu, Hyundai, hingga Chery.
BYD masih mengimpor kendaraan utuh atau CBU untuk memenuhi permintaan pasar, namun tidak berlaku untuk semua model.
Tiga Model yang Kemungkinan Dirakit Lokal
Belum ada kepastian resmi mengenai model yang diproduksi di Subang. Namun kabar yang beredar di internal menyebut tiga model bakal dirakit di fasilitas ini:
- BYD M6 DM
- BYD M6 EV
- BYD Atto 1
Catatan: Pungli hingga Kebakaran
Menjelang peresmian, pabrik ini sempat menghadapi sejumlah isu. Kawasan industri tersebut menjadi sorotan akibat keluhan pungli yang melibatkan oknum di sekitar area pabrik.
Selain itu, sempat terjadi kebakaran. Pihak manajemen memastikan api tidak menjalar ke fasilitas produksi utama.
Pabrik Ini Kunci TKDN BYD
Kehadiran pabrik Subang menjadi bagian penting dari komitmen BYD terhadap regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, mobil listrik produksi lokal wajib memenuhi TKDN minimal 40 persen pada periode 2022-2026.
Setelah itu, ambang batas naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030. Pemerintah sebelumnya menagih komitmen produsen mobil listrik termasuk BYD untuk merealisasikan produksi lokal setelah mereka menikmati insentif impor CBU.
Peresmian pekan ini menjadi jawaban atas tagihan tersebut, sekaligus penentu langkah BYD memenuhi kuota TKDN sebelum ambang batas kewajiban naik tahun depan.