Dua Pria di Way Kanan Ditangkap, 1.500 Liter Solar Subsidi Disita
NARAWARTA.COM — Polres Way Kanan menangkap dua pria yang diduga menimbun 1.500 liter Bio Solar bersubsidi untuk dijual kembali, dengan keuntungan hampir dua kali lipat harga asli. Kasus ini terungkap dari informasi warga di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Lampung. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan petugas SPBU dalam praktik tersebut.
Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di sebuah rumah di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dua pria berinisial S (53) dan AI (22) diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya diduga membeli solar memakai barcode ganda, lalu menampungnya untuk dijual kembali ke penampung lain.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona menyatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo," kata Ramadhona, Kamis (8/10/2026).
Barang Bukti yang Disita
Di lokasi, penyidik menemukan tangki besi rakitan yang dipakai menampung solar. Bahan bakar kemudian dialirkan ke jeriken memakai selang.
Sebanyak 46 jeriken diamankan dengan total isi sekitar 1.500 liter Bio Solar. Tiap jeriken memuat sekitar 32 hingga 33 liter.
Polisi turut menyita 45 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, tangki truk 98 liter, mesin penyedot BBM, timbangan manual, serta tangki besi rakitan berkapasitas 900 liter. Empat drum kosong masing-masing 200 liter, dua truk diesel warna kuning, dan sejumlah barcode di ponsel kedua tersangka juga dibawa ke kantor polisi.
Modus Barcode Ganda dan Alur Penjualan
S dan AI diduga menjalankan aksi ini selama sekitar enam bulan. Solar diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Way Kanan.
Ramadhona menyebut tiga SPBU menjadi lokasi pembelian, yakni di Baradatu, Gunung Katun, dan Bumi Ratu. Harga beli di SPBU sekitar Rp 6.800 per liter, lalu dijual ke penampung hingga Rp 11.000 per liter.
"BBM tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 6.800 per liter. Selanjutnya solar dijual kembali kepada penampung dengan harga mencapai Rp 11.000 per liter," ujar Ramadhona.
Dari penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barcode pengisian BBM subsidi di HP milik kedua tersangka. Barcode itu diduga dipakai berulang untuk membeli solar bersubsidi.
Dua Petugas SPBU Diperiksa
Penyidik juga memeriksa dua orang yang bekerja di SPBU, berinisial AS sebagai operator dan DS selaku pengawas. Keduanya masih dimintai keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pihak SPBU.
S dan AI kini ditahan di Polres Way Kanan. Penyidik masih mendalami alur pembelian dan penjualan kembali solar subsidi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya ke kepolisian setempat atau kanal pengaduan resmi Pertamina. Waspadai pula praktik calo dan penjual solar subsidi di luar SPBU resmi, karena penjual maupun pembeli berisiko terjerat hukum.