DPR Soroti Prosedur SIM Usai Sindikat Siak Jual SIM Palsu Rp550 Ribu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Korlantas Polri membenahi sistem penerbitan SIM usai pengungkapan sindikat SIM palsu di Siak.
Penulis: Wahyu
Selasa, 22 September 2026 | 12:23:31 WIB

NARAWARTA.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Korlantas Polri membenahi sistem penerbitan SIM setelah Polres Siak membongkar sindikat pembuat SIM palsu di Riau. Sindikat itu menjual SIM C tiruan seharga Rp550 ribu, jauh di atas tarif resmi yang hanya sekitar Rp100 ribu. Sahroni menilai tingginya harga dokumen ilegal itu menandakan ada persoalan mendasar dalam prosedur ujian dan pungutan liar di lapangan.

Desakan itu disampaikan Sahroni melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (17/9), menanggapi pengungkapan kasus pemalsuan SIM lintas wilayah oleh Polres Siak. Ia menilai penindakan terhadap pelaku harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola penerbitan SIM di tingkat pelaksana.

"Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi," kata Sahroni.

Harga SIM Palsu Versi Sindikat Siak

Polres Siak menciduk delapan tersangka yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dokumen tersebut. Dari hasil penyidikan, sekitar 500 SIM tiruan tercatat telah beredar di sejumlah daerah di Riau.

Tarif yang dipatok pelaku berbeda-beda mengikuti jenis SIM yang dipesan:

  • SIM A: Rp750 ribu
  • SIM C: Rp550 ribu
  • SIM B1: Rp1,2 juta
  • SIM B1 Umum: Rp1,5 juta
  • SIM B2 Umum: Rp1,7 juta

Modus Edit Foto dan KTP Lewat Aplikasi

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan sindikat ini beroperasi sejak Juni 2026. Para pelaku menawarkan jasanya lewat status dan pesan WhatsApp, marketplace Facebook, hingga perantara.

"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," ujar Ade Irsyam.

Mekanisme pembuatannya dimulai dari penyuntingan data dan foto pemesan yang disertai kode batang. Gambar itu dicetak berwarna pada kertas stiker bening sesuai ukuran SIM, lalu ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang data pemilik lamanya telah dihapus.

Ujian Dinilai Tak Relevan dengan Kondisi Jalan

Sahroni menduga praktik pemalsuan muncul karena rumitnya prosedur ujian serta pungli yang masih terjadi di lapangan. Kondisi itu, menurutnya, mendorong sebagian warga memilih jalan pintas daripada mengurus SIM secara resmi.

Ia meminta Korlantas Polri mengevaluasi sistem dan metode ujian agar sesuai dengan kondisi jalan raya terkini. Pembersihan pungli juga menjadi tuntutan lain yang ia sampaikan.

"Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi," ucapnya.

Kasus di Siak menambah daftar panjang persoalan seputar penerbitan SIM di Indonesia. Bagi pemilik kendaraan, dokumen palsu tetap berisiko besar: selain tidak sah secara hukum, data yang tertanam bisa disalahgunakan pihak lain.

Reporter: Wahyu