Emas Rakyat 105 Ton Kalahkan IUP, Antam Desak Penataan Hulu dan Hilir
NARAWARTA.COM — Data tersebut diungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Total pasokan emas nasional tercatat sebesar 259,23 ton sepanjang tahun lalu. Kontribusi sektor artisanal atau rakyat menjadi penopang utama volume tersebut.
Untung menegaskan bahwa dominasi produksi rakyat menciptakan celah pengawasan yang signifikan. Tanpa integrasi sistematis, sebagian besar hasil tambang ilegal atau semi-formal ini sulit ditelusuri asal-usulnya. Hal ini berdampak pada akurasi data nasional serta potensi penerimaan negara.
Ekspor Dominan, Nilai Tambah Dalam Negeri Minim
Persoalan tidak berhenti di sisi hulu. Dari total pasokan 259,23 ton, sebanyak 109,02 ton atau hampir 42% justru bermuara ke pasar ekspor. Angka ini menunjukkan lemahnya serapan industri domestik terhadap bahan baku emas mentah.Antam mendorong agar nilai tambah emas dapat dinikmati lebih banyak di dalam negeri. Produksi nasional seharusnya tidak hanya berakhir sebagai komoditas perdagangan mentah. Penguatan hilirisasi diperlukan untuk memberikan kontribusi nyata bagi industri manufaktur dan perekonomian lokal.
“Di sisi hilir kita perlu mendorong agar semakin banyak nilai tambah emas yang dapat dinikmati di dalam negeri, tidak hanya berakhir sebagai ekspor,” sebut Untung.
Ketergantungan pada ekspor juga membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga global. Jika kapasitas pengolahan domestik ditingkatkan, margin keuntungan bisa dipertahankan di ekosistem bisnis nasional. Langkah ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor barang jadi.
Ketimpangan Regulasi Dorong Transaksi ke Kanal Informal
Direktur Utama Antam menyoroti urgensi penerapan kewajiban pelaporan transaksi emas secara setara bagi seluruh pelaku usaha. Saat ini, regulasi dianggap belum memukul rata semua pemain di pasar. Kondisi tersebut memicu distorsi kompetisi dan pergeseran perilaku konsumen.Jika kewajiban pelaporan hanya membebani perusahaan formal seperti Antam, konsumen cenderung beralih ke pedagang tanpa izin. Pedagang informal umumnya tidak memiliki beban administratif serupa. Akibatnya, volume transaksi resmi berpotensi turun drastis.
“Jika hal ini terjadi, bukan hanya berdampak pada penjualan Antam, tetapi juga berpotensi menggeser transaksi dari kanal yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama,” tegas Untung.
Pergeseran ke kanal informal memperburuk masalah transparansi yang sudah ada di sektor hulu. Data transaksi menjadi tidak akurat, sehingga sulit bagi regulator untuk memantau aliran dana maupun aset. Risiko pencucian uang melalui perdagangan emas juga meningkat jika pengawasan longgar.
Antam mengusulkan keseragaman aturan main agar pasar tetap sehat. Perusahaan plat merah ini membutuhkan level playing field untuk mempertahankan pangsa pasar di tengah persaingan ketat. Tanpa regulasi yang adil, inisiatif formalisasi pasar emas akan terhambat oleh praktik arbitrase regulasi.
Langkah perbaikan tata kelola ini diharapkan mampu menarik investor institusional yang selama ini ragu masuk ke pasar emas fisik Indonesia karena alasan ketidakpastian hukum. Integrasi data dari hulu ke hilir menjadi kunci transformasi industri emas nasional yang lebih terukur dan berkelanjutan.