Pencarian

Jadwal SIM Keliling Jakarta di Lima Titik Hari Ini

Senin, 07 September 2026 • 07:58:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta di Lima Titik Hari Ini
Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C di gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2026).

NARAWARTA.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah administratif Jakarta pada Senin, 7 September 2026. Pelayanan dibuka serentak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Warga yang mengurus dokumen wajib membawa kelengkapan administrasi serta hasil tes kesehatan dan psikologi.

Pelayanan bergerak tersebut difokuskan untuk golongan SIM A dan SIM C yang status masa berlakunya masih aktif. Bagi pengendara yang masa kedaluwarsa dokumennya telah lewat, perpanjangan tidak bisa dilayani di gerai berjalan ini.

Aturan Ketat Dokumen Kedaluwarsa dan Ketentuan Satpas

Kepolisian menetapkan batas tegas perihal validitas kartu identitas pengemudi. Pemilik lisensi yang terlambat memperpanjang—sekalipun hanya lewat satu hari—wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas induk.

Ketentuan tersebut berpijak pada Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 serta Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jalur pengujian ulang, baik teori maupun praktik, harus ditempuh kembali jika masa aktif terlewat.

Sebaran Lokasi Layanan di Lima Titik Ibu Kota

Polda Metro Jaya menyebar lima armada pelayanan di beberapa pusat keramaian guna memecah antrean masyarakat. Berikut daftar rincian titik gerai operasional hari ini:

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX kilometer 25, Ujung Menteng, Cakung.
  • Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk nomor 127, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari.
  • Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra, Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar.

Rincian Tarif Penerimaan Negara dan Biaya Tes

Biaya resmi penerbitan perpanjangan mengacu pada regulasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, pemohon dikenakan pungutan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Biaya pokok tersebut belum mencakup pemeriksaan fisik dokter serta tes psikologi yang disediakan di sekitar unit layanan. Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan antara Rp35.000 hingga Rp60.000 untuk memenuhi kedua syarat medis penunjang itu.

Persyaratan Berkas Fisik yang Harus Dibawa

Warga yang datang diminta memastikan seluruh dokumen identitas fisik sudah lengkap sebelum memasuki antrean formulir pendaftaran. Berkas yang harus diserahkan kepada petugas loket meliputi fotokopi KTP sah, fotokopi SIM lama, dan kartu fisik SIM asli yang masih aktif.

Surat keterangan kesehatan dari dokter pemeriksa serta lembar hasil tes psikologi resmi juga wajib dilampirkan bersama berkas permohonan. Unit SIM Keliling Polda Metro beroperasi rutin dari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu pelayanan publik ini hanya digelar di titik-titik tertentu.

Follow narawarta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks