Anggota DPR RI M Shadiq Pasadigoe: Pelayanan Publik Adil dan Berintegritas Harapan Kita Bersama

Nasional305 Dilihat

JAKARTA, Narawarta.com – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menekankan pentingnya pelayanan publik yang adil dan Berintegritas merupakan harapan bersama.

“Bagi saya birokrasi di bawah lembaga pemerintah haruslah melayani dengan cepat dan tidak korupsi karena itu wibawa pemerintah serta bagian dari reformasi birokrasi. Bukan sekadar slogan tapi nyawa dari pelayanan publik yg adil dan berintegritas,” tegas M. Shadiq Pasadigoe yang pernah menjadi Staf Ahli Menpan RB bidang pemerintahan dan Otonomi daerah ini kepada Narawarta.com, Senin 7 Juli 2025.

Pelayanan publik mesti jadi perhatian dari publik agar ada kontrol dari publik sendiri. Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas, jasa dan lainnya yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).

Bupati dua periode Kabupaten Tanah Datar itu berharap pelayanan publik diberikan secara maksimal tanpa ada hambatan.

Shadiq juga mengingatkan bahwa ada Keputusan Menpan No. 63 tahun 2003 standar pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut: Pertama
Prosedur pelayanan. Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengadaan.

Waktu penyelesaian. Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.
Biaya pelayanan. Biaya atau tarif pelayanan musti sesuai aturan berlaku.

Menurutnya, pelayanan publik itu bukan Asal Bapak Senang (ABS) tetapi optimalisasi penggunaan sumber daya agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Konsep pelayanan publik yang sudah kita terapkan ideal sejalan dengan nilai-nilai budaya Minangkabau yang mengutamakan keseimbangan dan kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya,” ujarnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Nasdem itu juga membuka ruang dialog bagi masyarakat yang ada mengalami persoalan dengan pelayanan publik.

“Pelayanan publik mesti melayani tanpa neko-neko. Kerjakan sesuai aturan berlaku,”tegas alumni Fakultas Peternak Universitas Andalas ini. ***