Jokowi Ungkap Diajak Kampanye oleh Kaesang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak memberikan komentar ketika ditanya tentang kapan ia akan berkampanye dalam Pemilu 2024.

Sebaliknya, ia memilih membahas kontroversi seputar pernyataannya terkait undang-undang yang memungkinkan dirinya dan para menteri berkampanye.

“Saya hanya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja sudah ramai,” ujar Jokowi di Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (29/1/2024).

Jokowi juga mengakui telah diundang oleh anak bungsunya dan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk ikut berkampanye.

Baca juga:
Soal Iriana Acungkan 2 Jari di Salatiga, KPU: Ibu Negara Bukan Jabatan

Namun, Jokowi enggan memberikan jawaban tegas terkait undangan tersebut, dengan mengatakan, “Oh iya, saya sudah diajak bolak balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja. Undang-undang Pemilu saja sudah ramai ya.”

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk berkampanye dan mendukung calon tertentu dalam pemilihan umum.

Pernyataannya itu menarik perhatian sejumlah pihak. Setelah pernyataannya menjadi perbincangan, Jokowi menegaskan bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” tegas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor pada Jumat (26/1/2024).

Jokowi meminta agar pernyataannya tidak disalahartikan atau ditarik ke arah yang tidak sesuai dengan hukum.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” ujar ayah dari calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. (Deka)