Pemerintah Tetap Kucurkan Insentif Motor Listrik Rp 3 Juta, Tunggu PMK
NARAWARTA.COM — Pemerintah memastikan insentif pembelian motor listrik senilai Rp 3 juta per unit tetap akan direalisasikan pada 2026, meski pelaksanaannya masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. Skema ini berubah dari rencana awal Rp 5 juta per unit, dengan pagu anggaran sekitar Rp 3 triliun yang menyasar hingga satu juta motor listrik produksi dalam negeri. Kepastian kapan insentif mulai berlaku belum ada karena regulasi payung hukumnya belum rampung.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan komitmen pemerintah untuk merealisasikan program insentif pembelian sepeda motor listrik pada tahun ini. Pernyataan itu disampaikan di tengah pelaksanaan kebijakan yang sudah mendekati kuartal akhir 2026.
"Saya kira komitmen pemerintah melihat situasi yang seperti sekarang, rasanya tahun ini ya. Tapi kita tunggu PMK. Kita tunggu Pak Wamenkeu yang baru, yang pasti kan sudah diketok oleh pemerintah, tinggal apakah bisa direalisasikan secepatnya," kata Faisol.
Payung Hukum Belum Rampung, Realisasi Bergantung PMK
Rencana pemberian insentif saat ini masih menunggu kepastian regulasi berupa Peraturan Presiden. Pemerintah menilai diperlukan payung hukum khusus untuk menjalankan program tersebut.
Selain Perpres, pelaksanaan insentif juga menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. Dua regulasi ini menjadi syarat utama sebelum dana insentif bisa disalurkan ke konsumen.
Karena itu, meski target pelaksanaan tetap 2026, belum ada kepastian mengenai waktu dimulainya pemberian insentif. Pemerintah hanya menyebut realisasi bergantung pada penyelesaian regulasi yang diperlukan.
Anggaran Rp 3 Triliun untuk Satu Juta Motor Listrik
Pemerintah sebelumnya merancang skema insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp 3 triliun.
Nominal tersebut merupakan perubahan dari rencana awal yang semula sebesar Rp 5 juta per unit. Program ini dirancang menyasar hingga satu juta motor listrik produksi dalam negeri.
Namun, pemerintah memperkirakan kapasitas produksi motor listrik nasional hingga akhir 2026 baru sekitar 100 ribu unit. Angka itu jauh di bawah target satu juta unit yang menjadi sasaran program insentif.
Insentif Paling Cepat Berlaku September 2026
Pada Agustus 2026, pemerintah menyebut insentif motor listrik paling cepat dapat diberlakukan pada September 2026. Tenggat itu kini mendesak karena September sudah berjalan.
Bagi calon pembeli, ketidakpastian waktu ini membuat perhitungan biaya kepemilikan motor listrik masih bergantung pada regulasi yang belum terbit. Skema Rp 3 juta per unit baru bisa diklaim setelah PMK dan Perpres resmi berlaku.