Betrand Peto Diperiksa 4,5 Jam sebagai Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan
NARAWARTA.COM — Betrand Peto menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026), selama sekitar 4,5 jam. Penyanyi muda yang akrab disapa Onyo itu dicecar puluhan pertanyaan seputar keberadaannya di klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya memanggil Betrand Peto untuk memberi keterangan atas laporan yang dilayangkan wanita berinisial DYP. Laporan itu menyasar teman dekat Onyo, Bebby Hatami, dalam kasus dugaan penganiayaan.
Onyo datang memenuhi panggilan bersama tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 4,5 jam sejak ia tiba di kantor penyidik.
Fokus Pemeriksaan: Aktivitas di Klub Malam SCBD
Kuasa hukum Onyo, Ezra, menyebut penyidik mencecar kliennya dengan puluhan pertanyaan mendalam. Materi pemeriksaan berpusat pada keberadaan Onyo di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penyidik juga menggali rekonstruksi aktivitas Onyo sejak peristiwa keributan di tempat kejadian perkara (TKP) hingga ia kembali ke lokasi syuting.
"Oke, yang kedua itu sekitar 20–22 pertanyaan dari jam 03.00 sampai jam 07.30," ungkap Ezra kepada awak media.
Status Onyo Masih Saksi
Ezra menegaskan kliennya hadir semata-mata untuk memberikan keterangan saksi. Onyo bukan pihak yang dilaporkan dalam perkara ini.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya. Keterangan Onyo dibutuhkan untuk melengkapi gambaran peristiwa yang terjadi di TKP.
Kronologi Singkat Laporan DYP
Laporan dugaan penganiayaan diajukan DYP terhadap Bebby Hatami, teman dekat Onyo. Dari laporan itu, penyidik menelusuri siapa saja yang berada di lokasi saat keributan terjadi.
Keberadaan Onyo di klub malam SCBD menjadi salah satu titik yang diperiksa. Penyidik ingin memastikan urutan kejadian sebelum dan sesudah keributan.
Yang Perlu Diketahui soal Proses Hukum
Pemeriksaan saksi biasanya dilakukan untuk mengumpulkan keterangan yang saling menguatkan. Penyidik dapat memanggil ulang saksi jika ada hal yang perlu diklarifikasi.
Status hukum seseorang bisa berubah seiring temuan penyidikan. Namun hingga pemeriksaan ini, Onyo masih berstatus saksi.
Publik menantikan perkembangan kasus ini, terutama setelah pemeriksaan berlangsung hampir setengah hari. Tim kuasa hukum Onyo belum memberi keterangan soal kemungkinan pemanggilan lanjutan.
Kasus dugaan penganiayaan ini masih bergulir di Polda Metro Jaya. Setiap keterangan saksi, termasuk dari Onyo, akan menjadi bahan penyidik menyusun kesimpulan akhir.