Pemerintah Tambah Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 540 Daerah
NARAWARTA.COM — Pemerintah pusat menambah Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 18,9 triliun untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 540 daerah. Tambahan fiskal ini menyasar PPPK yang sebelumnya terancam dirumahkan karena keterbatasan anggaran daerah. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pembayaran gaji PPPK kini lebih aman.
Permintaan itu muncul karena banyak PPPK di daerah difungsikan sebagai tenaga kependidikan, guru, dan tenaga kesehatan. Tito menyatakan telah berupaya agar PPPK tidak dirumahkan dengan alasan keterbatasan anggaran.
Besaran Tambahan Fiskal dan Cakupan Daerah
Tambahan TKD sebesar Rp 18,9 triliun disalurkan untuk 540 daerah. Angka ini disampaikan Tito dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar.
"Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp 18,9 triliun untuk 540 daerah," ujar Tito.
Mendagri menegaskan, untuk mendapatkan tambahan fiskal, daerah harus memiliki prestasi. Pernyataan ini menegaskan bahwa alokasi tambahan tidak diberikan secara otomatis tanpa capaian kinerja.
Dampak ke APBN 2027 dan Ruang Fiskal Daerah
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai alokasi Rp 23 triliun dalam APBN 2027 untuk pembiayaan PPPK merupakan langkah signifikan dalam mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah.
"Bagi daerah, pengalihan gaji PPPK dari APBD ke APBN pada dasarnya menciptakan fiscal space sebesar belanja pegawai yang sebelumnya ditanggung daerah," kata Rizal.
Rizal menjelaskan tambahan ruang fiskal tersebut penting karena banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan belanja pegawai setelah penambahan PPPK. Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.
Syarat Penerima dan Kelompok yang Perlu Tahu
- PPPK yang terdaftar dan aktif bertugas di daerah, termasuk yang difungsikan sebagai tenaga kependidikan, guru, dan tenaga kesehatan.
- Daerah penerima tambahan TKD tercatat sebanyak 540 daerah.
- Daerah yang memiliki prestasi menjadi prioritas mendapatkan tambahan fiskal, sesuai penegasan Mendagri.
Cara Memastikan Status dan Informasi Resmi
- Hubungi dinas pendidikan, dinas kesehatan, atau badan kepegawaian daerah tempat Anda bertugas untuk memastikan status PPPK dan daerah penerima tambahan TKD.
- Pantau pengumuman resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui situs atau kanal resmi mereka.
- Ikuti informasi dari pemerintah daerah setempat mengenai jadwal dan mekanisme pembayaran gaji PPPK.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Informasi mengenai jadwal pencairan, bank penyalur, dan batas pembayaran gaji PPPK belum disebutkan secara rinci dalam keterangan resmi. Masyarakat dan PPPK diimbau menunggu pengumuman dari pemerintah daerah masing-masing atau mengakses kanal resmi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk informasi lengkap.
Pemerintah daerah yang menerima tambahan TKD diminta memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan, yakni pembayaran gaji PPPK, bukan untuk pos belanja lain.
Kanal Pengaduan dan Peringatan Penipuan
PPPK yang menghadapi kendala pembayaran gaji dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi pemerintah daerah atau Kementerian Dalam Negeri. Waspadai pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan gaji dengan meminta sejumlah uang. Proses pembayaran gaji PPPK tidak memungut biaya apa pun.