5 Fakta Rencana Nikah Andre Taulany & Amanda Rigby

Nama Andre Taulany dan Amanda Rigby tercatat dalam pengajuan rekomendasi nikah di SIMKAH Kemenag.
Penulis: Wahyu
Senin, 14 September 2026 | 20:20:31 WIB

NARAWARTA.COM — Kabar rencana pernikahan Andre Taulany dengan Amanda Rigby bukan sekadar gosip. Jejak administrasinya terdeteksi di Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag. Berikut poin-poin yang perlu kamu tahu.

1. Nama Keduanya Muncul di SIMKAH

Pengajuan rekomendasi nikah tercatat atas nama Andreas Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby. Notifikasi ini muncul di sistem Kemenag saat dilakukan pengecekan.

Surat rekomendasi diterbitkan KUA Ciputat Timur dan ditujukan ke KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, membenarkan informasi tersebut pada Senin (14/9/2026).

2. Surat Rekomendasi Diinput 14 Agustus 2026

Riswanto menjelaskan surat itu sudah dimasukkan ke sistem sejak sebulan sebelumnya. Statusnya masih "Terkirim", artinya belum ada dokumen fisik yang sampai ke KUA Kebayoran Baru.

"Surat itu diinput pada tanggal 14 Agustus tahun 2026. Tapi status di sini masih 'Terkirim', artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan antara kedua mempelai," katanya.

3. Berkas Fisik Belum Diserahkan

Baik dokumen Andre maupun Amanda belum diterima pihak KUA. Petugas masih menunggu berkas asli sebelum bisa melakukan penginputan data dan verifikasi persyaratan.

"Kalaupun sudah masuk, pasti kami akan melakukan proses penginputan data dan verifikasi yang nanti statusnya juga akan kami terima," ujar Riswanto.

4. Amanda Rigby WNA, Ada Syarat Khusus

Amanda disebut berkewarganegaraan Inggris. Calon pengantin asing wajib melengkapi dokumen tambahan yang tidak diperlukan WNI.

Dokumen paling krusial adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah. Surat itu harus diterbitkan kedutaan besar negara asal calon pengantin.

5. Pernikahan Belum Resmi Terdaftar

Hingga kini, KUA belum menyatakan pernikahan Andre dan Amanda resmi tercatat. Informasi yang ada baru sebatas pengajuan rekomendasi dalam sistem.

Proses administrasi masih menunggu penyerahan berkas lengkap dari kedua calon mempelai sebelum tahapan berikutnya bisa dilanjutkan.

Jadi, statusnya masih sebatas pengajuan di sistem, bukan jadwal nikah resmi. Semua tergantung kelengkapan dokumen yang belum diserahkan ke KUA Kebayoran Baru.

Reporter: Wahyu