30 Wamen Masih Rangkap Komisaris BUMN, MK Diabaikan Dua Kali

Wakil menteri masih merangkap komisaris BUMN meski MK telah dua kali melarang praktik tersebut.
Penulis: Doni
Jumat, 11 September 2026 | 08:05:01 WIB

NARAWARTA.COMParagraf pembuka: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan restrukturisasi BUMN sebagai agenda efisiensi dalam pidato kenegaraan 17 Agustus 2026. Presiden bahkan menegaskan bahwa BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh menjadi sumber dana bagi penguasa. Namun pemetaan terbaru Transparency International Indonesia (TI Indonesia) menunjukkan kursi komisaris perusahaan pelat merah masih diisi kalangan yang punya kaitan langsung dengan kekuasaan.

Dua Putusan MK yang Tidak Dijalankan

Mahkamah Konstitusi sudah dua kali mengeluarkan putusan soal larangan rangkap jabatan. Lewat Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, MK menegaskan seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Larangan itu dibuat agar wakil menteri fokus pada beban kerja khusus di kementeriannya.

Karena tidak dijalankan, MK kembali mempertegas aturan tersebut melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 28 Agustus 2025. MK menyatakan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

MK memberi masa penyesuaian paling lama dua tahun. Namun tenggat itu justru dipakai untuk mempertahankan rangkap jabatan. Berdasarkan pemetaan koalisi, setidaknya tujuh wakil menteri diangkat menjadi komisaris setelah putusan kedua dibacakan.

Energi Jadi Pusat Konsentrasi Kepentingan

Pemetaan CELIOS dan TI Indonesia terhadap 173 posisi komisaris di Pertamina, PLN, MIND ID, Telkom, dan sejumlah anak usahanya menemukan 133 posisi atau 76,9 persen punya hubungan dengan jabatan publik, politik dan relawan, TNI dan intelijen, aparat penegak hukum, maupun keluarga politik.

Konsentrasi tertinggi ada di dua BUMN energi. Sebanyak 49 dari 54 posisi komisaris Pertamina atau 90,7 persen dan 31 dari 35 posisi komisaris PLN atau 88,6 persen terhubung dengan lingkaran tersebut.

Status komisaris independen tidak otomatis menjamin independensi. Dari 49 posisi komisaris independen yang dipetakan, 40 posisi atau 81,6 persen tetap memiliki hubungan dengan pejabat publik, politik, sektor keamanan, aparat penegak hukum, atau keluarga politik.

Sebanyak 41 dari 173 posisi komisaris atau 23,7 persen memiliki irisan langsung dengan regulator atau lembaga pembuat kebijakan sektoral. Sementara 28 posisi lain atau 16,2 persen terhubung dengan TNI, intelijen, kepolisian, atau kejaksaan.

Konflik Kepentingan yang Melembaga

Peneliti sekaligus Program Manajer Divisi Ekonomi dan SDA TI Indonesia, Bagus Pradana, menilai praktik rangkap jabatan dan politisasi kursi komisaris berpotensi mengganggu profesionalisme, independensi, dan tata kelola perusahaan negara.

"Rangkap jabatan dan politisasi kursi komisaris BUMN masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola perusahaan negara. Di tahun 2025 saja merujuk kami menemukan 33 wakil menteri dalam kabinet tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Setahun kemudian, berdasarkan pemantauan kami masih terdapat 30 wakil menteri yang tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN. Hanya berkurang 3 orang saja. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan apakah penempatan tersebut benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan profesional BUMN, atau justru menjadi bagian dari distribusi kepentingan politik?" jelas Bagus.

Peneliti dan Program Manager Policy and Litigation CELIOS, Muhamad Saleh, menilai komposisi itu membuat konflik kepentingan jadi persoalan struktural, bukan sekadar kasus individual.

"Ketika pejabat yang membuat kebijakan, mengatur sektor, menerbitkan izin, atau mengelola anggaran sekaligus menjadi komisaris perusahaan yang terdampak kebijakannya, konflik kepentingan bukan lagi persoalan individual, tetapi sudah dilembagakan dalam tata kelola BUMN," papar Saleh.

Peta Politik di Kursi Komisaris

Pada September 2025, TI Indonesia memetakan 562 jabatan komisaris di 119 BUMN dan anak perusahaan. Sebanyak 165 kursi diduduki politisi dan relawan pendukung Presiden. Partai Gerindra menempati urutan pertama dengan 53 kursi.

Temuan TI Indonesia terhadap tiga BUMN energi pada Agustus 2026 juga menunjukkan sedikitnya sembilan wakil menteri dan 25 pejabat birokrasi masih merangkap sebagai komisaris.

Penutup: Dua putusan MK dan tenggat dua tahun yang tersisa belum mengubah komposisi kursi komisaris di perusahaan negara. Bagi publik, taruhannya bukan sekadar tata kelola, melainkan seberapa jauh kebijakan energi dan tarif yang menyangkut hajat orang banyak bisa dijaga tetap independen dari kepentingan politik.

Reporter: Doni