Bareskrim Buka Segel 10 Titik di B Fashion Hotel Usai Jerat 14 Tersangka Narkoba
NARAWARTA.COM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengakhiri penyegelan di Hotel B Fashion, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelepasan garis polisi dan perangkat CCTV khusus tersebut dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan intensif di lokasi.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen memimpin langsung proses pelepasan segel yang berlangsung pada Minggu, 6 September 2026. Proses administrasi dan pencopotan garis pembatas disaksikan perwakilan manajemen, termasuk asisten manajer serta petugas keamanan hotel.
Pencabutan Segel di 10 Titik Krusial dan Ruang VIP
Penyidik melepas garis polisi dari sepuluh titik yang sebelumnya diduga menjadi lokasi transaksi dan konsumsi narkoba. Area tersebut mencakup meja kasir resepsionis, akses masuk KTV lantai LG, serta tiga kamar karaoke bernomor B02, B12, dan B15.
Pembukaan segel juga menyasar fasilitas hiburan privat, yakni pintu utama Oppai Club, ruang server CCTV keamanan, lantai 7, dan brankas penyimpanan di gudang area Seven. Bersamaan dengan itu, perangkat kamera pemantau yang dipasang penyidik selama masa pengawasan turut ditarik.
"Bersamaan dengan pencabutan police line tersebut, penyidik juga mengambil atau mencabut CCTV di 10 titik yang mengarah ke police line. CCTV tersebut kami pasang dalam rangka pengawasan terhadap police line," jelas Kombes Handik, dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Jaringan Peredaran Ekstasi dan Vape Berisi Etomidate
Penindakan kasus ini bermula dari operasi gabungan Subdit IV dan Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury pada Jumat, 8 Mei. Operasi menyasar lantai 7 hotel yang dikenal sebagai The Seven, fasilitas karaoke eksklusif khusus tamu undangan dan pengunjung VIP.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate. Praktik terlarang ini diduga melibatkan kolaborasi antara pengunjung dan sejumlah pekerja hotel.
"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso.
Daftar 14 Tersangka dan Tiga Buronan Lapas
Polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam klaster penyedia, kurir, dan pengguna aktif. Di jajaran pengedar dan fasilitator, penyidik menjerat Mami Dania yang berperan menghubungkan bandar dengan tamu hotel, serta TRD alias Dervin yang bertindak sebagai pemandu acara (MC) sekaligus pengedar.
Tersangka lainnya meliputi Siti Dahlia alias Vonny, Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo selaku penyedia narkoba berantai. Sementara peran pengantar barang dijalankan oleh Canggi Dani Riyanto serta Esgianto alias Anto. Lima pengunjung berinisial AFH, RB, DM, WL, dan ET turut ditahan sebagai tersangka pengguna.
Hingga kini, Dittipidnarkoba masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya yakni Yance yang bertindak sebagai kurir, Rais pemasok kawasan Kampung Bahari Jakarta Utara, serta Sam yang diduga mengendalikan pasokan dari balik Lapas Kelas II Pekanbaru.