BENGKALIS, Narawarta.com – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Kamis (7/11/2024) dini hari.
Operasi ini berujung pada penyitaan barang bukti berupa 20 bungkus sabu seberat 21.171,72 gram dan 12 kotak pil ekstasi dengan berat total 11.278 gram atau setara dengan 29.182 butir.
Kombes Manang Soebeti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasari informasi penyelundupan narkoba asal Malaysia yang akan dibawa ke Sumatera. “Narkotika ini rencananya dibawa ke Pekanbaru,” ujar Kombes Manang, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Ironi Kota Kaya, Gelandangan Tidur di Bawah Flyover Pekanbaru
Penangkapan bermula ketika tim darat mencurigai mobil Toyota Rush putih yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, jalur Lintas Dumai-Sei Pakning. Pengemudi mobil tersebut menolak berhenti saat dihadang petugas, sehingga memicu aksi kejar-kejaran.
Setelah dikejar, mobil akhirnya berhenti dengan pintu terbuka, dan petugas menemukan seorang perempuan bernama Lia Agustia Ningsih di dalamnya. Lia mengungkapkan bahwa tiga pria lainnya, Fahkri Fahmi, Ryan Hariyadi, dan Rian Black, melarikan diri ke area semak di sekitar lokasi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Fahkri Fahmi berhasil ditangkap dan mengakui perannya sebagai kurir yang memasukkan tiga tas ransel hitam berisi sabu dan ekstasi ke dalam mobil. Ia juga menjelaskan bahwa barang tersebut baru saja dijemput di Desa Sepahat untuk dikirim ke Pekanbaru.
Lia, yang diketahui sebagai istri dari salah satu tersangka yang kabur, Ryan Hariyadi, turut mengakui keterlibatannya.
Baca juga: Pekanbaru Siap Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Iklan Rokok Akan Dibatasi
Ia mengaku mengetahui aktivitas suaminya yang kerap mengambil narkoba dalam jumlah besar dan bahkan sering menerima upah sekitar Rp30 juta setiap kali tugas itu berhasil diselesaikan.
Ryan sendiri, lanjut Kombes Manang, adalah seorang residivis kasus narkoba yang divonis enam tahun penjara pada 2019 karena kasus sabu dan ekstasi.
Saat ini, Fahkri dan Lia beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.***