Pekanbaru Siap Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Iklan Rokok Akan Dibatasi

Daerah, Headline209 Dilihat

PEKANBARU, Narawarta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru sedang mempersiapkan kebijakan untuk menyeleksi iklan rokok di berbagai reklame sepanjang jalan kota. Langkah ini terkait dengan rencana penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa wilayah pada tahun mendatang.

Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, telah meminta dinas terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk meninjau ulang lokasi-lokasi yang akan diberlakukan sebagai KTR dan membatasi penempatan iklan rokok di kawasan tersebut.

“Maka kepada teman-teman Satpol PP, dinas kesehatan, maupun Bapenda untuk mendudukkan kembali,” ungkap Risnandar pada Jumat (15/11).

Baca juga: Ironi Kota Kaya, Gelandangan Tidur di Bawah Flyover Pekanbaru

Risnandar menjelaskan bahwa pembatasan iklan rokok ini juga akan berdampak pada pendapatan daerah melalui pajak reklame. Dengan demikian, Pemkot Pekanbaru berharap dinas terkait dapat memastikan kembali kawasan yang masih diizinkan dan tidak diizinkan untuk penempatan iklan rokok.

“Ini menyangkut sisi PAD juga, maka dipastikan lagi di regional itu (iklan rokok.red) dilarang atau tidaknya. Teknisnya nanti Satpol PP dan Bapenda agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot telah memulai sosialisasi terkait KTR kepada masyarakat dan pelaku usaha di kota ini. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang aturan KTR yang akan mulai berlaku penuh tahun depan. Pemerintah juga akan mengatur iklan serta penjualan rokok di sejumlah area publik yang dijadikan sebagai KTR. Beberapa wilayah bahkan akan ditetapkan sebagai kawasan KTR 100 persen.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Edi Susanto, menambahkan bahwa regulasi KTR telah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan segera akan diundangkan.

“Kita lagi proses pengesahan, karena kita baru saja dapat nomor registrasi dari provinsi. Maka untuk enam bulan ke depan Perda KTR mulai berlaku,” ungkap Edi, Senin (7/10).

Baca juga: Debat Kedua Pilwako Pekanbaru: KPU Tegaskan Hal Ini Jelang 22 November

Setelah pengesahan ini, aturan pelarangan iklan rokok akan diterapkan secara ketat di KTR yang mencakup perkantoran pemerintah, kantor swasta, dan BUMN. Area publik seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan pusat perbelanjaan seperti mal juga masuk dalam kawasan yang dilarang untuk iklan rokok.

Dengan penerapan KTR, Pemkot Pekanbaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warganya, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kawasan bebas asap rokok di kota ini.***