Transaksi Illegal Triliunan Rupiah Ternyata untuk Galang Suara Pemilu 2024?

Jakarta, Narawarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pemberitahuan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan yang mencurigakan. Surat yang diterima membahas transaksi sejumlah ratusan miliar rupiah yang diduga terkait dengan penggalangan suara menjelang Pemilihan Umum 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya menyampaikan adanya temuan transaksi mencurigakan selama masa kampanye, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. “Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat,” ujarnya dalam acara ‘Diseminasi PPATK’ di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat.

Ivan mengungkapkan bahwa laporan terkait dana Pemilu 2024 semakin banyak masuk ke PPATK, dengan laporan transaksi mencurigakan sudah diterima sejak Januari 2023. “Sudah kita lihat, semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Data sudah ada di mereka,” tambahnya.

Baca juga: PPATK Endus Kejanggalan Transaksi Triliunan Terkait Pemilu 2024

Pentingnya laporan ini disoroti oleh PPATK terutama terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK), yang seharusnya stabil selama masa kampanye. Namun, Ivan mengungkapkan bahwa RKDK tidak menunjukkan fluktuasi, padahal seharusnya ada pemasukan selama masa kampanye.

“RKDK, rekening khusus dana kampanye, itu kan harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya,” tegas Ivan.

Ivan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kemungkinan dana kampanye berasal dari sumber ilegal. “Nah ini kan artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan, kita kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macamnya itu dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak,” imbuhnya.

Dalam surat PPATK yang dikirim ke KPU, terungkap bahwa ada transaksi uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah di rekening bendahara partai politik selama periode April-Oktober 2023. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa transaksi ini berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang dapat merusak demokrasi.

“Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” jelasnya.

“Tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” kata Idham terkait rincian transaksi ratusan miliar tersebut. Selain itu, PPATK juga memantau ratusan Safe Deposit Box (SDB) di berbagai bank untuk mencegah penggunaan dana yang tidak sesuai aturan kampanye.

Idham menekankan bahwa pelanggaran aturan kampanye dan penggunaan dana kampanye yang tidak sesuai akan dikenai sanksi pidana pemilu sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum. KPU berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi terkait regulasi kampanye dan dana kampanye guna mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang. (deka)