ROKAN HILIR, Narawarta.com – Polres Rokan Hilir menggelar Press Release terkait permasalahan konflik antara kelompok masyarakat Wanton Siringo Ringo dengan PT. Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) mengenai pengelolaan perkebunan Rumbia I dan II Ex. PT. Gunung Mas Raya (Ivomas Grup) hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa malam, 21 Oktober 2025, pukul 21.00 WIB di Lobby Tathya Dharaka Polres Rokan Hilir.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, TNI, DPRD, perusahaan, serta perwakilan masyarakat yang terlibat. Turut hadir Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, BBA., MBA., Kabag Ops Polres Rohil Kompol Afrizal, S.H., M.Si., Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Rokan Hilir menyampaikan kronologi peristiwa bentrokan yang terjadi pada 20 Oktober 2025 antara kelompok masyarakat W. Siringo Ringo dan pihak PT. UTS yang mengakibatkan tujuh orang mengalami luka-luka. Seluruh korban telah mendapatkan perawatan medis di RS Awal Bros Bagan Batu.
“Menindaklanjuti insiden tersebut, pada hari ini kami bersama Pemerintah Daerah telah melaksanakan mediasi antara kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan bersama agar permasalahan ini tidak kembali terulang,” ujar Kapolres.
Dari hasil mediasi yang dipimpin Kapolres dan Wakil Bupati, disepakati tujuh poin penting, di antaranya:
1. PT. Ujung Tanjung Sejahtera memberikan upah panen sebesar Rp350/kg.
2. Pengaturan angkutan tandan buah segar (TBS) dibagi dua antara pihak perusahaan dan masyarakat.
3. Seluruh hasil panen TBS akan dikirim ke PKS PT. UTS.
4. Upah brondolan ditetapkan sebesar Rp1.000/kg.
5. Pengelolaan tenaga kerja dilakukan melalui vendor yang ditunjuk dan diawasi oleh Pj. Penghulu Balam Sempurna.
6. Petugas keamanan dari luar daerah dikembalikan ke Pekanbaru, dan keamanan akan dijaga oleh TNI-Polri.
7. PT. UTS akan menanggung biaya pengobatan bagi tujuh korban dari masyarakat.
Kapolres berharap kesepakatan tersebut menjadi solusi damai yang mengakhiri konflik di antara kedua pihak. “Kami harap hasil mediasi ini dapat dijalankan dengan baik oleh semua pihak sehingga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles dalam sambutannya mengapresiasi langkah cepat Kapolres dalam merespons permasalahan tersebut. “Kami dari pemerintah daerah berterima kasih atas inisiatif dan langkah cepat Polres Rokan Hilir dalam memediasi kedua belah pihak. Alhamdulillah, sudah ada titik terang untuk penyelesaian masalah ini,” ujarnya.
Wakil Bupati juga mengimbau pihak perusahaan dan masyarakat agar terus menjalin komunikasi serta melibatkan pemerintah daerah dalam setiap pengelolaan lahan untuk mencegah terulangnya konflik.
Kegiatan Press Release tersebut juga bertujuan memberikan kejelasan kepada publik mengenai status hukum dan pengelolaan lahan perkebunan Rumbia I dan II yang merupakan hasil sitaan Satgas PKH, sekaligus menghindari munculnya disinformasi dan klaim sepihak.
Acara berakhir pukul 22.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas serta mendukung penyelesaian konflik melalui jalur mediasi dan musyawarah.**Fz