Jakarta, Narawarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nonaktif, Firli Bahuri, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Pengunduran diri ini telah secara resmi disampaikan kepada Presiden.
“Ya, saya katakan, saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan, suratnya tertanggal 18 Desember 2023. Sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” ungkap Firli di Gedung KPK, Kamis (21/12/2023).
Seiring dengan informasi tersebut, Firli tengah menghadapi pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etika. Tidak hanya itu, Firli juga telah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firli menyatakan bahwa banyak saksi yang dimintai keterangan, sehingga dirinya harus bersabar menunggu selesainya sidang. Setelah itu, Firli bertemu dengan pimpinan, ketua, dan anggota Dewas KPK.
“Dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas,” tambah Firli.
Firli juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena tidak mampu menyelesaikan tugas di KPK. Demi kepentingan umum, Firli menyatakan mundur. “Lebih baik dari hari ini dan lebih baik untuk anak keturunan kita di masa yang mendatang,” ujar Firli.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengonfirmasi bahwa Firli datang ke Gedung KPK pada pukul 17.00 dan langsung bertemu dengan Dewas KPK.
Menurut Tumpak, Firli datang setelah sidang selesai karena ingin menyampaikan dan memberitahukan berhenti kepada Presiden. “Firli tidak ikut sidang. Dia hanya mengatakan surat dia itu kepada Dewas,” kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan bahwa setelah penerimaan surat tersebut, Dewas KPK akan membahas pada majelis dan keputusan diambil oleh majelis. Meski Firli mundur, sidang tetap dilakukan.
“Ya, saya katakan, saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan, suratnya tertanggal 18 Desember 2023. Sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.”
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menegaskan perlunya Firli segera ditahan.
“Bagi kami seharusnya ini sudah menjadi alasan yang cukup agar Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Kurnia Ramadhana.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli sempat melawan dengan melakukan praperadilan, tetapi upayanya kandas setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak. Putusan hakim menolak praperadilan menegaskan penetapan Firli sebagai tersangka sah. (deka)