Eksportir Emas Turun dari 15 Jadi 5 Perusahaan, DJBC Kumpulkan Bea Keluar Rp385,2 Miliar

Jumlah eksportir emas turun dari 15 perusahaan pada 2025 menjadi 5 perusahaan hingga September 2026.
Penulis: Doni
Senin, 12 Oktober 2026 | 08:23:01 WIB

NARAWARTA.COM — Jumlah perusahaan yang mengekspor emas turun tajam dari sekitar 15 perusahaan pada 2025 menjadi hanya lima perusahaan hingga September 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat total ekspor emas periode itu mencapai 3,74 ton dengan penerimaan bea keluar sekitar Rp385,2 miliar, jauh di bawah ekspor 2025 yang menembus 19,66 ton. Penurunan ini terjadi setelah pemerintah memungut bea keluar atas komoditas emas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan bahwa sejumlah eksportir memilih menahan produknya ketimbang mengekspor emas setelah bea keluar diberlakukan. Data DJBC Kementerian Keuangan menunjukkan hanya lima perusahaan yang tercatat melakukan ekspor emas hingga September 2026.

Angka ini merosot drastis dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada 2025, ada sekitar 15 perusahaan yang aktif mengekspor emas, dengan total volume ekspor sepanjang tahun mencapai 19,66 ton.

Bea Keluar Jadi Pemicu Eksportir Menahan Emas

Djaka menduga penurunan jumlah eksportir berkaitan langsung dengan kebijakan bea keluar. Perusahaan yang sebelumnya rutin mengekspor emas kini memilih menyimpan produknya di dalam negeri.

"Tahun lalu ada sekitar 15 perusahaan. Jadi, mungkin ini ada perusahaan-perusahaan yang tahun lalu mengekspor emas. Karena bea keluarnya dipungut, mereka menahan, tidak mengekspor emas sampai dengan bulan September ini," kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Senin (12/10/2026).

Meski volume ekspor anjlok, penerimaan negara dari sektor ini tetap terkumpul. Dari ekspor lima perusahaan tersebut, DJBC mencatat penerimaan bea keluar sekitar Rp385,2 miliar.

Penindakan Penyelundupan Emas Capai 94 Kali

Di sisi lain, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa DJBC telah melakukan 94 kali penindakan terkait penyelundupan emas ke luar negeri. Total barang bukti yang diamankan mencapai 353 kilogram.

"Saya sampaikan sekarang penyelundupan emas keluar Indonesia ini besar sekali, yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan penyelundupan emas keluar Indonesia, ada yang di Pelabuhan, di Bandara, dan berbagai macam tempat, dengan total barang bukti yang sudah diambil adalah 353 kg," kata Suahasil.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas menemukan emas dalam berbagai bentuk. Mulai dari emas bubuk, emas batangan, hingga emas berbentuk silinder.

Eksportir Diprediksi Kembali Aktif di Periode Berikutnya

Djaka memperkirakan jumlah perusahaan yang mengekspor emas akan kembali bertambah pada periode berikutnya. Alasannya, eksportir dinilai tidak mungkin menahan produk terlalu lama di dalam negeri.

"Mudah-mudahan ke depannya bisa bertambah lagi yang melakukan ekspor, karena sampai sejauh mana mereka tahan untuk menahan emasnya di perusahaan," terang Djaka.

Bagi pelaku industri emas, kebijakan bea keluar menjadi pertimbangan utama dalam menentukan strategi ekspor. Keputusan menahan produk bisa menekan biaya pungutan, tetapi berisiko mengganggu arus kas dan target penjualan perusahaan.

Pemerintah belum memberikan sinyal akan mengubah besaran bea keluar. DJBC menyatakan akan terus mengawasi pergerakan ekspor emas sekaligus memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara untuk mencegah penyelundupan.

Reporter: Doni