TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Efek PP Tunas
NARAWARTA.COM — Platform TikTok menonaktifkan 9 juta akun milik anak di bawah 16 tahun, naik dari sebelumnya 4 juta. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan laporan ini sebagai bagian dari implementasi PP Tunas, aturan baru yang mengubah cara orang tua mengawasi aktivitas digital anak.
Laporan tersebut menjadi bagian dari perkembangan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Bagi ibu dan ayah yang selama ini khawatir dengan aktivitas anak di media sosial, aturan ini membawa perubahan nyata pada pengawasan platform digital.
Lonjakan Akun Anak yang Dinonaktifkan
Meutya menyebut jumlah akun TikTok yang dinonaktifkan melonjak dari laporan sebelumnya. "TikTok yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah melakukan, kemarin dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan," ujarnya.
Kenaikan ini menunjukkan platform mulai bergerak aktif menyaring pengguna berdasarkan usia. Bagi orang tua, ini sinyal bahwa verifikasi usia di aplikasi bukan lagi sekadar formalitas.
Meta Blokir Ratusan Ribu Akun Instagram dan Facebook
Selain TikTok, Meta juga melaporkan tindakan serupa. Meutya menyampaikan Meta memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook yang terindikasi digunakan anak di bawah 16 tahun.
"Kemudian ada Meta yang melaporkan bahwa telah memblokir 85.000 akun untuk Instagram, 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun," katanya.
Totalnya, lebih dari 9 juta akun di berbagai platform telah dibersihkan dari pengguna yang belum cukup umur. Angka ini akan terus bergerak seiring platform memperbarui sistem deteksinya.
Apa Arti PP Tunas bagi Orang Tua
PP Tunas mengatur bagaimana platform digital wajib melindungi anak, termasuk membatasi akses berdasarkan usia. Artinya, akun anak yang selama ini dibuat dengan tanggal lahir palsu berisiko tinggi dinonaktifkan otomatis.
Untuk ibu di rumah, ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Pertama, pastikan akun media sosial anak memang sudah sesuai ketentuan usia minimum platform. Kedua, jangan gunakan data lahir anak untuk membuat akun orang dewasa.
Ketiga, ajak anak bicara soal batasan usia ini sebagai bentuk perlindungan, bukan hukuman. Anak yang merasa dilibatkan biasanya lebih kooperatif saat akunnya dibatasi.
Yang Perlu Diperhatikan ke Depan
Jumlah akun yang dinonaktifkan bisa terus bertambah karena platform masih melakukan pembersihan bertahap. Jika akun anak Anda tiba-tiba tidak bisa diakses, besar kemungkinan sistem mendeteksi usia di bawah ketentuan.
Simpan bukti komunikasi dengan platform jika Anda merasa penonaktifan tidak tepat. Untuk kasus yang perlu klarifikasi lebih lanjut, orang tua bisa menghubungi layanan pengaduan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Aturan ini bukan soal melarang anak bersosial media, tapi memastikan mereka masuk di usia dan cara yang lebih aman. Pantau terus perkembangan PP Tunas karena implementasinya akan terus diperbarui seiring laporan dari platform.