AHY Belum Putuskan Impor KRL Bekas Jepang, Masih Bahas dengan Menhub dan KAI

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono berbicara dalam acara Indonesia International Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Rabu (7/10).
Penulis: Farah
Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:24:01 WIB

NARAWARTA.COM — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan Kemenko IPK belum mengambil sikap soal rencana impor kereta rel listrik bekas dari Jepang. Pembahasan masih berjalan bersama Menteri Perhubungan dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia. Pemerintah menegaskan pengadaan sarana kereta harus tetap menumbuhkan industri perkeretaapian dalam negeri.

Keputusan soal impor KRL bekas Jepang belum final. AHY mengatakan dirinya perlu berdiskusi lebih dulu dengan Menteri Perhubungan dan Dirut KAI sebelum menentukan arah kebijakan pengadaan sarana kereta tersebut.

"Soal KRL, saya belum bisa memberikan komentar terlalu jauh. Saya nanti ingin diskusi dulu dengan Menteri Perhubungan dan juga Dirut KAI," kata AHY dalam acara Indonesia International Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Rabu (7/10).

Pernyataan itu disampaikan di tengah dorongan pemerintah mempercepat pengembangan jaringan perkeretaapian nasional, baik dari sisi infrastruktur jalur maupun penambahan sarana untuk penumpang dan barang.

Jaringan Kereta Aktif Capai 7.000 Kilometer

AHY menyebut saat ini terdapat sekitar 7.000 kilometer jaringan kereta yang aktif beroperasi di Indonesia. Menurutnya, masih ada jalur yang perlu direaktivasi dan jalur baru yang harus dibangun untuk mendukung mobilitas masyarakat serta distribusi barang.

Kebutuhan paling terasa di sektor logistik. Wilayah seperti Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi dinilai membutuhkan pengembangan jaringan kereta untuk mengangkut komoditas.

Untuk angkutan penumpang, pemerintah menilai Indonesia masih kekurangan rangkaian kereta atau train set berkapasitas memadai dengan teknologi lebih modern.

"Untuk passenger, untuk manusia, kita juga masih sangat membutuhkan penambahan gerbong, train set yang bisa dikatakan modern, yang juga cukup kapasitasnya," ujarnya.

Syarat Kerja Sama dengan Jepang: Transfer Teknologi

AHY membuka peluang kerja sama pengadaan sarana kereta dengan negara lain, termasuk Jepang. Namun ia menekankan pengadaan itu tidak boleh mematikan industri perkeretaapian nasional.

"Kalau ada kerja sama dengan negara-negara lain, termasuk Jepang, saya rasa adalah sebuah kewajaran, tapi yang paling penting semangatnya juga adalah bagaimana industri perkeretaapian nasional juga hidup, berkembang," kata AHY.

Kerja sama itu diharapkan tidak berhenti pada jual beli unit kereta. Pemerintah ingin ada transfer teknologi yang bisa dikembangkan industri dalam negeri menjadi inovasi domestik.

"Ada transfer of technology yang kemudian kita kembangkan sendiri menjadi inovasi domestik yang dibutuhkan untuk ke depan," ujarnya.

Aturan Impor Barang Bekas Jadi Hambatan

Wacana impor KRL bekas Jepang sebelumnya tersandung aturan impor barang tidak baru. Kementerian Perindustrian menyatakan rencana itu masih menunggu perubahan kebijakan yang mengatur masuknya barang bekas ke Indonesia.

Staf Khusus Menteri Perindustrian sekaligus Juru Bicara Kemenperin yang saat itu dijabat Febri Hendri Antoni Arief menyebut ada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2023, yang telah diubah menjadi Permendag No. 23 Tahun 2026, yang mengatur impor barang dalam keadaan tidak baru.

Beleid itu hanya mengizinkan impor barang bekas pada kode HS tertentu, dan kereta api tidak termasuk di dalamnya.

Barang Bekas yang Boleh Masuk dan Syaratnya

Dalam aturan impor barang bekas, sejumlah jenis mesin dan peralatan transportasi masih diperbolehkan masuk dengan batas usia maksimal 20 tahun. Barang tersebut antara lain:

  • Mesin diesel atau semi-diesel untuk penggerak kapal dan kendaraan darat
  • Turbin uap untuk kapal
  • Alat berat dan peralatan pengangkat seperti forklift, truk kerja, crane, dan derek

Impor barang bekas tidak bisa dilakukan perusahaan sembarangan. Importir wajib memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) serta Persetujuan Impor (PI) sebelum barang masuk ke Indonesia.

Importir juga harus menandatangani surat pernyataan bahwa barang yang diimpor tidak akan dijual kembali atau dijadikan besi tua. Barang impor wajib memenuhi batas usia yang ditetapkan dan menjalani verifikasi teknis oleh surveyor.

Dengan aturan itu, rencana mendatangkan KRL bekas dari Jepang bergantung pada apakah pemerintah akan me

Reporter: Farah