BLT Kesra 2026 Tahap 3 Cair Rp900 Ribu, Cek Penerima di Sini
Besaran Bantuan Tunai yang Diterima
NARAWARTA.COM — Keluarga penerima manfaat berhak menerima dana tunai sebesar Rp900 ribu pada tahap 3 ini. Bantuan tersebut merupakan bagian dari alokasi tahun anggaran 2026 yang disalurkan secara bertahap.
Pemerintah merancang skema bantuan ini sebanyak empat tahapan utama sepanjang tahun. Setiap KPM menerima dana secara berkala guna menopang kebutuhan konsumsi pokok rumah tangga miskin.
Syarat Penerima Manfaat
Penyaluran bantuan sosial ini memiliki ketentuan kriteria khusus agar tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan:
- Terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sah.
- Bukan merupakan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai BUMN/BUMD.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai penilaian desil ekonomi.
Cara Cek Status Kepesertaan Secara Mandiri
Pengecekan nama penerima bisa dilakukan langsung lewat peramban ponsel atau komputer dengan mengakses sistem Kementerian Sosial:
- Buka peramban dan akses alamat resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Tentukan data domisili mencakup Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Ketikkan nama lengkap calon penerima sesuai identitas KTP.
- Isi deretan kode verifikasi captcha yang tertera pada layar.
- Klik tombol pencarian untuk memuat status kelulusan KPM.
Pengecekan identitas penerima juga dapat diakses lewat aplikasi cek bansos resmi yang diunduh ke ponsel pintar.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan tahap 3 dimulai serentak pada Minggu (6/9/2026) dan didistribusikan secara bertahap ke berbagai wilayah Indonesia. Mekanisme pengiriman dana mengandalkan jaringan perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara) serta layanan kantor pos melalui PT Pos Indonesia.
Cara Mengajukan Pendaftaran Mandiri
Masyarakat miskin yang merasa memenuhi kriteria namun belum tercantum dalam sistem dapat mengajukan data diri secara aktif. Pendaftaran mandiri diproses lewat fitur Usul-Sanggah pada aplikasi resmi Kementerian Sosial atau melalui agenda musyawarah desa setempat.
Hasil usulan tersebut nantinya diverifikasi langsung oleh petugas dinas sosial daerah guna membuktikan kelayakan ekonomi calon penerima di lapangan.
Kementerian Sosial mengimbau warga agar hanya merujuk pada kanal digital resmi untuk memeriksa jadwal pencairan dan mewaspadai berbagai modus penipuan bansos.