PEKANBARU, Narawarta.com – Polda Riau akhirnya lakukan press release terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh JS (35) yang merupakan oknum Ketua Umum Ormas PETIR, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini sempat viral di media sosial, karena opini masyarakat yang dulunya mengira Ormas PETIR yang selalu mengutamakan kepentingan masyarakat banyak, akhirnya tercoreng karena ada oknum yang memiliki kepentingan memperkaya diri sendiri, dengan cara melakukan pemerasan kepada beberapa perusahaan yang ada di Provinsi Riau.
Awalnya JS melakukan komunikasi kepada salah satu perusahaan kelapa sawit dengan ancaman akan melakukan demonstrasi besar-besaran sebanyak 7 kali di Jakarta, dan juga mengancam akan membeberkan semua hal yang dapat merugikan salah satu perusahaan dengan memberitakan hal tersebut melalui media online atau media elektronik lainnya.
Sebelumnya JS juga sudah memberitakan salah satu perusahaan tersebut sebanyak 24 media online, dengan narasi yang dibuat dan dikarangnya sendiri tanpa memberikan kesempatan atau hak jawab kepada pihak perusahaan untuk memberikan penjelasaan kepada publik.
Karena merasa risih, akhirnya terjadi negosiasi antara tersangka dengan korban, awalnya tersangka meminta sebesar 5 miliar rupiah kepada korban, akan tetapi korban hanya bisa menyanggupi sebesar 1 miliar rupiah dan akhirnya tersangka menyepakatinya.
Setelah itu tersangka meminta untuk uang muka sebesar 15 % atau Rp 150 juta rupiah dari jumlah yang telah disepakati.
Transaksi penyerahan uang muka tersebut sudah direncanakan oleh tersangka JS, dengan cara menyewa 2 kamar di salah satu hotel ternama di Kota Pekanbaru.
Wadirreskrimum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi membenarkan terkait penangkapan JS dan pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, saat dilaksanakan press release di Mako Polda Riau.
Sunhot Silalahi menjelaskan kronologi kejadian, bahwa tersangka JS sempat menitipkan kunci kamarnya kepada korban, lalu memerintahkan korban untuk meletakkan uang sebesar 150 Juta rupiah di dalam kamar tersangka.
“Setelah tersangka JS mengambil uang tersebut, saat itulah pihak kepolisian mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” ungkap Sunhot Silalahi.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan penangkapan kepada tersangka JS, pihaknya juga melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka yang beralamatkan di jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru untuk mencari barang bukti lainnya berdasarkan informasi dari tersangka.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 368 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” tambah Sunhot. ***