Jakarta, Narawarta – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan peningkatan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan. Pencarian THR dijadwalkan dimulai pada 1 April, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah memberikan pelayanan publik terbaik. Menurutnya, ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN baik PNS maupun PPPK yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Menteri Anas di Jakarta, Jumat (15/3).
Menurut Menteri Anas, besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang semakin membaik. Dia menjelaskan bahwa ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
PP terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Anggaran untuk THR tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sementara anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan sebagai bantuan pendidikan mulai Juni 2024. Perhitungan besaran THR menggunakan komponen penghasilan Maret 2024, sedangkan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi ekonomi masyarakat serta memberikan penghargaan kepada para aparatur negara yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***