Pembunuh Polisi dan Warga Bagansiapiapi di Tempat Karaoke See You Diganjar Hukuman Mati

Daerah29 Dilihat

ROHIL, Narawarta.com – Setelah beberapa kali melaksanakan proses persidangan, akhirnya Rabu (22/10) Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (PN) menghukum Marselinus Kuku, pembunuh seorang polisi dan warga Bagansiapiapi dengan ganjaran hukuman mati.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Marselinus Kuku karena terbukti membunuh Personil Polisi Polsek Sinaboi dan satu warga sipil didepan Karoke See You Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

“Menyatakan terdakwa Marselinus Kuku terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Primair dan kedua Penuntut Umum serta menjatuhkan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal SH MH.

Putusan tersebut dibacakan melalui Sidang Daring diruang Sidang Candra Pengadilan Rohil, yang diikuti Penuntut Umum Kejari Rohil Danil Sitorus SH, Kuasa Hukum Terdakwa dan Terdakwa Marselinus Kuku di Rutan Bagansiapiapi.

Putusan mati ini juga bersesuaian dengan Tuntutan Penuntut Umum Kejari Rohil pada Sidang Tuntutan Selasa (23/9) yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari Patrisius Kuku Lau dengan Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Primair dan kedua Penuntut Umum.

Usai putusan dibacakan, sontak keluarga korban bersujud diruang persidangan dengan mengucapkan “Alhamdulillah, yang Mulia Hakim ada keadilan bagi anak kami almarhum atas hukum setimpal, yakni hukuman mati,” ucap keluarga korban.

Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Herman Alias Rinto Alias Lentu (warga) dan Lestari Candra Alias Gepeng (Personil Polsek Sinaboi) yang terjadi pada hari Sabtu 29 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB didepan Karoke See You, Bagansiapiapi setelah mendapat luka tusuk senjata tajam.**Fz